PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro
Restoran boleh buka pukul 21.00-24.00 WIB saat Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang mulai dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) telah menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan aturan tersebut.
Dalam aturan ditetapkan jika waktu operasional untuk tempat hiburan, seperti restoran yang berada di hotel, boleh dibuka dengan kapasitas serta jam operasional terbatas. Yakni hanya boleh buka pukul 21.00-24.00 WIB.
Baca Juga: Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM Mikro
1. Tempat hiburan boleh buka hanya sampai jam 12 malam
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), Herlan Aspiudin, meminta semua pengelola hotel dan restoran di Palembang mengikuti aturan tanpa terkecuali.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Palembang saat bulan Ramadan, semua aktivitas diawasi oleh aparat terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian daerah berdasarkan arahan Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Jadi tempat hiburan wajib ikut aturan PPKM. Hotel dan restoran satu tempat, toleransi waktu operasional hanya sampai jam 12 malam," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021).