TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Pecat ASN dan Non-ASN Positif Narkotika

Panggil 31 pegawai Dishub yang mangkir saat tes urine

Pelaksanaan tes urine di Dishub Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memecat ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN, karena terbukti positif mengonsumsi obat terlarang narkotika.

"Kalau ada yang positif akan kita berikan hukuman. Bahkan sampai pemecatan. Karena soal narkoba, hasil rekomendasi BNN yang akan menjadi bahan pertimbangan dari Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, usai memantau tes urine di Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Tes Urine Mendadak, 1 Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba

1. Ada 519 karyawan Dishub Palembang lakukan tes urine

Pelaksanaan tes urine di Dishub Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tes urine merupakan program rutin Pemkot Palembang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Kemarin Kesbangpol sudah, sekarang seluruh jajaran Dishub yang berjumlah 519 orang dilakukan tes urine," kata dia.

2. Pemkot Palembang panggil pegawai Dishub yang mangkir tes urine

Pelaksanaan tes urine di Dishub Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari penyelenggaraan tes urine di Dishub Palembang, ada 31 karyawan yang mangkir dari kegiatan tersebut. Pemkot bakal memanggil pegawai yang tidak mengikuti tes urine.

"Sudah koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemanggilan bagi pegawai yang tidak hadir, dan ini akan kita teruskan terhadap seluruh OPD," ungkapnya.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Berita Terkini Lainnya