Pemkot Palembang Pecat ASN dan Non-ASN Positif Narkotika
Panggil 31 pegawai Dishub yang mangkir saat tes urine
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memecat ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN, karena terbukti positif mengonsumsi obat terlarang narkotika.
"Kalau ada yang positif akan kita berikan hukuman. Bahkan sampai pemecatan. Karena soal narkoba, hasil rekomendasi BNN yang akan menjadi bahan pertimbangan dari Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, usai memantau tes urine di Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Tes Urine Mendadak, 1 Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba
1. Ada 519 karyawan Dishub Palembang lakukan tes urine
Tes urine merupakan program rutin Pemkot Palembang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Kemarin Kesbangpol sudah, sekarang seluruh jajaran Dishub yang berjumlah 519 orang dilakukan tes urine," kata dia.
Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan