Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik Lebaran
Padahal sempat mengizinkan sesuai arahan Gubernur Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak mengubah aturan. Jika sebelumnya sempat mengizinkan warganya mudik antar kabupaten dan kota di dalam Sumatra Selatan (Sumsel), namun kali ini arahan itu berubah menjadi larangan.
"Mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebaiknya mudik lebaran ditunda dulu. Karena Palembang zona merah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Tak Larang Mudik Lokal, Sumsel Siapkan Antigen Gratis di Perbatasan
1. Wilayah zona merah dipasang spanduk posko PPKM Mikro
Menurut Dewa, Palembang yang masih berada di zona merah harus diantisipasi. Pemkot membentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap kecamatan dan kelurahan, terutama di wilayah yang masuk zona merah.
"Bagi kawasan zona merah, Camat dan Lurah harus memasang banner atau spanduk pemberitahuan bahwa wilayah ada di zona merah. Pemberitahuannya tertulis bahwa 'Anda Memasuki Kawasan Zona Merah', tapi ini baru diterapkan di Kalidoni," kata dia.
Baca Juga: Palembang Zona Merah, Kecamatan IB 1 Terbanyak Kasus COVID-19
Baca Juga: Kesadaran Prokes dan Razia Mengendur, Zona Merah di Palembang Meluas