TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik Lebaran

Padahal sempat mengizinkan sesuai arahan Gubernur Sumsel

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak mengubah aturan. Jika sebelumnya sempat mengizinkan warganya mudik antar kabupaten dan kota di dalam Sumatra Selatan (Sumsel), namun kali ini arahan itu berubah menjadi larangan.

"Mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebaiknya mudik lebaran ditunda dulu. Karena Palembang zona merah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Tak Larang Mudik Lokal, Sumsel Siapkan Antigen Gratis di Perbatasan

1. Wilayah zona merah dipasang spanduk posko PPKM Mikro

Jembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Dewa, Palembang yang masih berada di zona merah harus diantisipasi. Pemkot membentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap kecamatan dan kelurahan, terutama di wilayah yang masuk zona merah.

"Bagi kawasan zona merah, Camat dan Lurah harus memasang banner atau spanduk pemberitahuan bahwa wilayah ada di zona merah. Pemberitahuannya tertulis bahwa 'Anda Memasuki Kawasan Zona Merah', tapi ini baru diterapkan di Kalidoni," kata dia.

Baca Juga: Palembang Zona Merah, Kecamatan IB 1 Terbanyak Kasus COVID-19

2. Dishub dan Satpol PP jaga posko perbatasan

Peta risiko COVID-19 Palembang dalam zona merah (IDN Times/Dokumen)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, zona merah berada di 62 kelurahan. Antara lain Ilir Barat 1, Plaju, dan Kecamatan Sukarame. 

"Kami sudah meminta Dishub dan Satpol PP melakukan patroli ke perbatasan dan terminal, karena Palembang berada di titik perlintasan," ungkapnya.

3. Aturan larangan mudik tetap sesuai arahan pemimpin daerah

Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal bagaimana kebijakan perizinan mudik lokal atau mudik di sekitar provinsi Sumsel, Dewa menegaskan jika aturan yang lebih tetap merujuk pada Kemenhub. Namun kewenangan daerah tetap berdasar pada Wali Kota (Wako) Palembang dan Gubernur Sumsel.

"Sesuai aturan Kemenhub semestinya masyarakat dilarang untuk mudik, termasuk kita dilarang untuk keluar kota. Tapi aturan utama tetap dari pemimpin daerah," jelasnya.

Baca Juga: Kesadaran Prokes dan Razia Mengendur, Zona Merah di Palembang Meluas

Berita Terkini Lainnya