Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik Lebaran

Padahal sempat mengizinkan sesuai arahan Gubernur Sumsel

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak mengubah aturan. Jika sebelumnya sempat mengizinkan warganya mudik antar kabupaten dan kota di dalam Sumatra Selatan (Sumsel), namun kali ini arahan itu berubah menjadi larangan.

"Mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebaiknya mudik lebaran ditunda dulu. Karena Palembang zona merah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (28/4/2021).

1. Wilayah zona merah dipasang spanduk posko PPKM Mikro

Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik LebaranJembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Dewa, Palembang yang masih berada di zona merah harus diantisipasi. Pemkot membentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap kecamatan dan kelurahan, terutama di wilayah yang masuk zona merah.

"Bagi kawasan zona merah, Camat dan Lurah harus memasang banner atau spanduk pemberitahuan bahwa wilayah ada di zona merah. Pemberitahuannya tertulis bahwa 'Anda Memasuki Kawasan Zona Merah', tapi ini baru diterapkan di Kalidoni," kata dia.

Baca Juga: Tak Larang Mudik Lokal, Sumsel Siapkan Antigen Gratis di Perbatasan

2. Dishub dan Satpol PP jaga posko perbatasan

Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik LebaranPeta risiko COVID-19 Palembang dalam zona merah (IDN Times/Dokumen)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, zona merah berada di 62 kelurahan. Antara lain Ilir Barat 1, Plaju, dan Kecamatan Sukarame. 

"Kami sudah meminta Dishub dan Satpol PP melakukan patroli ke perbatasan dan terminal, karena Palembang berada di titik perlintasan," ungkapnya.

Baca Juga: Palembang Zona Merah, Kecamatan IB 1 Terbanyak Kasus COVID-19

3. Aturan larangan mudik tetap sesuai arahan pemimpin daerah

Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik LebaranKetua DPRD Palembang, Zainal Abidin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal bagaimana kebijakan perizinan mudik lokal atau mudik di sekitar provinsi Sumsel, Dewa menegaskan jika aturan yang lebih tetap merujuk pada Kemenhub. Namun kewenangan daerah tetap berdasar pada Wali Kota (Wako) Palembang dan Gubernur Sumsel.

"Sesuai aturan Kemenhub semestinya masyarakat dilarang untuk mudik, termasuk kita dilarang untuk keluar kota. Tapi aturan utama tetap dari pemimpin daerah," jelasnya.

4. Imbau anggota DPRD kurangi mobilitas saat mudik lebaran

Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik LebaranJembatan Ampera Palembang masih Zona Merah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, larangan mudik lebaran tahun 2021 sebaiknya bisa terlaksana. Sebab kondisi saat ini Palembang belum berada pada zona aman atau zona hijau, apalagi kasus COVID-19 terus bertambah.

"Pada prinsipnya DPRD mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat atau Pemda, tapi kita harap atas kebijakan yang berlaku soal mudik bisa menjadi yang terbaik," timpal dia.

Zainal juga mengimbau agar anggota DPRD untuk sementara waktu dapat membatasi mobilitas. Namun pihaknya tidak mengedepankan sanksi terhadap larangan-larangan yang dilanggar oleh anggota legislatif.

"Tapi yang pasti jika melanggar aturan pemerintah tentu ada pengenaan akibatnya," tandas dia.

Baca Juga: Kesadaran Prokes dan Razia Mengendur, Zona Merah di Palembang Meluas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya