Pemkot Palembang Bikin Pedoman Upacara Kemerdekaan di Tengah Pandemik
Imbau masyarakat tidak adakan kegiatan lomba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menyebarkan SE (Surat Keputusan) mengenai pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, termasuk ketentuan dalam melakukan mekanisme upacara bendera.
Kepala Bagian Protokol Pemkot Palembang, Adrianus Amri mengatakan, salah satu syarat yang harus dilakukan intitusi perkantoran maupun pendidikan dalam rangkaian upacara bendera, yakni membatasi jumlah peserta.
"Terutama bagi Paskibraka (pasukan pengibar bendera pusaka) di kantor Wali Kota Palembang. Petugas yang menaikkan dan menurunkan bendera merah putih hanya 6 orang. Masing-masing 3 orang bertugas menaikkan bendera dan 3 lainnya menurunkan bendera sore hari," ujarnya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar
1. Petugas upacara wajib dikarantina H-3 upacara HUT RI
Amri mengatakan, tiga hari sebelum pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih, petugas sudah wajib mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19 dengan mengkarantina diri, serta mendapat pendampingan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"H-3 upacara Dispora mulai karantina petugas, sekaligus akan membantu dalam pelaksanaannya," kata dia.
Menurutnya, suasana perayaan hari kemerdekaan RI tahun ini dipastikan tanpa kemeriahan. Terutama, tidak adanya penyelenggaraan aneka lomba-lomba khas Hari 17 Agustus.
"Sekarang sedang dibahas (tanpa lomba), termasuk pembatasan jumlah peserta upacara dan disiplin protokol kesehatan tetap dijalankan," timpalnya.
Baca Juga: Digelar Sederhana, Upacara HUT ke-75 RI di Istana Hanya 8 Paskibraka