Pemkot Palembang Bikin Pedoman Upacara Kemerdekaan di Tengah Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menyebarkan SE (Surat Keputusan) mengenai pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, termasuk ketentuan dalam melakukan mekanisme upacara bendera.
Kepala Bagian Protokol Pemkot Palembang, Adrianus Amri mengatakan, salah satu syarat yang harus dilakukan intitusi perkantoran maupun pendidikan dalam rangkaian upacara bendera, yakni membatasi jumlah peserta.
"Terutama bagi Paskibraka (pasukan pengibar bendera pusaka) di kantor Wali Kota Palembang. Petugas yang menaikkan dan menurunkan bendera merah putih hanya 6 orang. Masing-masing 3 orang bertugas menaikkan bendera dan 3 lainnya menurunkan bendera sore hari," ujarnya, Senin (3/8/2020).
1. Petugas upacara wajib dikarantina H-3 upacara HUT RI
Amri mengatakan, tiga hari sebelum pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih, petugas sudah wajib mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19 dengan mengkarantina diri, serta mendapat pendampingan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"H-3 upacara Dispora mulai karantina petugas, sekaligus akan membantu dalam pelaksanaannya," kata dia.
Menurutnya, suasana perayaan hari kemerdekaan RI tahun ini dipastikan tanpa kemeriahan. Terutama, tidak adanya penyelenggaraan aneka lomba-lomba khas Hari 17 Agustus.
"Sekarang sedang dibahas (tanpa lomba), termasuk pembatasan jumlah peserta upacara dan disiplin protokol kesehatan tetap dijalankan," timpalnya.
Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar
2. Pemkot Palembang sempurnakan surat edaran pelaksanaan upacara bendera
Informasi ketentuan dan aturan tentang tata tertib pelaksanaan upacara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus nanti, bakal dibagikan Pemkot Palembang melalui SE yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.
"Dalam waktu dekat ini beberapa hari ke depan, dua atau tiga hari. Sekarang lagi penyempurnaan dan penyelesaian," jelas dia.
3. Masyarakat diimbau tegak siap pukul 10:15 WIB pada 17 Agustus 2020
Asisten I Setda Palembang bidang Pemerintahan, Faizal melanjutkan, Sekretaris Negara Pratikno mengingatkan meski tidak mengadakan upacara di lapangan, masyarakat wajib berhenti sejenak sembari sikap tegak selama 3 menit, mulai pukul 10:15 WIB pada 17 Agustus.
"Karena waktu, jam dan menit itu adalah momen detik-detik proklamasi dibacakan. Ini arahan pemerintah pusat dan Gubernur, mengingat suasana tidak memungkinkan melaksanakan upacara. Gantinya upacara dilaksanakan dengan jumlah undangan terbatas. Setiap instansi diwakili oleh lima orang saja," jelasnya.
4. Minta masyarakat tidak menyelenggarakan perlombaan
Karena pelaksanaan upacara 17 Agustus pun dibatasi, sambung Faizal, maka Pemkot Palembang sepakat meminta masyarakat dan warga setempat tidak merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan euforia yang memicu kerumunan atau keramaian.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak menggelar kegiatan atau semacamnya. Yang paling penting kesehatannya dijaga dan pada hari itu kita harus mengenang para pahlawan kita," tandas dia.
Baca Juga: Digelar Sederhana, Upacara HUT ke-75 RI di Istana Hanya 8 Paskibraka