TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Janji Masalah Kemiskinan di Palembang Tuntas Tahun 2023

Ada enam program prioritas harus teratasi tahun depan

Wali kota Palembang Harnojoyo di Musyawarah Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan kemiskinan di Bumi Sriwijaya bisa teratasi pada tahun 2023.  Pemkot juga menjanjikan penanggulangan otimal untuk menekan angka kemiskinan. 

"Peningkatan investasi, pembangunan ekonomi kerakyatan dan penanggulangan kemiskinan menjadi program prioritas tahun depan," ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: BNNP Sumsel Grebek Gudang Sabu dan Ekstasi di Palembang

1. Enam program Pemkot Palembang tahun 2023 disampaikan dalam Musrenbang RKPD

Musyawarah Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Palembang tahun 2023 di Santika Premier Hotel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain mengutamakan upaya penanggulangan kemiskinan, ada enam program lain yang harus diselesaikan Pemkot Palembang tahun 2023. Pertama, pembangunan infrastruktur perkotaan terpadu dan merata yang berwawasan lingkungan.

"Kemudian pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan akses layanan kesehatan, pembangunan kota pariwisata, budaya dan olahraga yang harmonis, serta pembangunan integritas di masyarakat yang bersih, berwibawa dan profesional," jelas dia.

Keenam program prioritas daerah itu disampaikan Pemkot dalam Musyawarah Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Palembang tahun 2023 di Santika Premier Hotel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

2. Prioritas enam program 2023 sudah sesuai UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Musyawarah Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Palembang tahun 2023 di Santika Premier Hotel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harnojoyo menerangkan, enam program itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 tahun 2017.
 
"RKPD Palembang Tahun 2023 harus benar-benar disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah berdasarkan rencana strategis yang mengacu pada Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2018-2023," timpalnya.

Baca Juga: Estetik Dan Kekinian Abis! 9 Rekomendasi Coffee Shop Hits di Palembang

Berita Terkini Lainnya