TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari Ini

Pengajuan melalui pemerintah daerah ke kementrian kesehatan

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan pihaknya mengajukan surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru pada hari ini, Senin (20/4).

"Kita sedang usulkan PSBB. Kami mempersiapkan, dalam hal ini akan menyampaikan surat ke Gubernur hari ini. Kami juga akan buat surat instruksi kepada masyarakat terkait protokol keselamatan dari penyebaran corona bisa dipahami betul," kata Harnojoyo, Senin (20/4).

Harnojoyo menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) hanya bisa mengajukan usulan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru. Kepastian penetapan PSBB menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Menkes.

"Ketentuannya di pusat yang menilai, apakah bisa atau tidak diberlakukan. Kita hanya menyampaikan usulan, tapi ketetapan PSBB wewenang Menkes, tentu dengan berbargai kritera baik pola penyebaran hingga tingkat positif," sebutnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Baca Juga: Cerita Penggali Kubur COVID-19 Palembang, Tegur Sapa Tetangga Hilang

1. PSBB mendorong masyarakat lebih tertib

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Harnojoyo menjelaskan, PSBB sejatinya mendorong masyarakat lebih tertib menjalankan psychical distancing dan membatasi pergerakan manusia di luar rumah. Selama usulan PSBB diproses, Harnojoyo meminta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah.

"Pada intinya PSBB membuat masyarakat lebih tertib. Kami terus mengimbau seluruh masyarakat agar betul-betul paham terkait COVID-19. Kalau keluar rumah selalu pakai masker dan jaga jarak, karena itu yang utama agar terhindar dari penularan," sebutnya.

Baca Juga: Astaga! Bayi 4 Bulan di Sumsel Positif Corona

2. Palembang memenuhi kriteria PSBB

Jembatan Ampera di Kota Palembang. (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, PSBB sudah sewajarnya dilakukan di Kota Palembang mengingat jumlah dan pola penyebaran yang meningkat dalam beberapa hari  terakhir. Belum lagi status zona merah.

Namun menurut Ratu Dewa, perlu kajian terkait pelaksanaan dan rencana alternatif lain jika PSBB tidak diizinkan oleh Menkes Terawan.

"Pada dasarnya kita sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB, hanya tinggal beberapa hal yang harus dilengkapi. Masih dibahas, nanti diinfokan," kata dia, Senin (20/1).

Baca Juga: Kisah Pilu Tenaga Medis Palembang, Tidur di Rumah Sakit dan Dimaki 

3. Butuh waktu sepekan dalam persiapan dan pelaksanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski usulan PSBB dimulai dari daerah, namun aturan penerapannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Lihat dahulu kondisi kriterianya di Palembang ini, dengan target kalau siap kriteria baru dalam sepekan artinya minggu depan sudah bisa," tambah Dewa.

Baca Juga: Sering Ditolak Warga, Gubernur Sumsel Siapkan Hotel bagi Tenaga Medis

4. DPRD minta PSBB dipersiapkan dengan matang

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Ali Sya'ban, mendukung apapun keputusan Pemkot dalam mempercepat penanganan COVID-19 dengan catatan kesiapan secara menyeluruh sebelum pelaksanaan.

"Kami juga menunggu kabar terakhir bagaimana. Kalau dilihat secara objektif, tepat kalau Palembang melakukannya. Kita sudah zona merah dan tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran. Namun yang perlu diperhatikan yakni persiapan lain saat PSBB terjadi," ujarnya.

Menurut Ali, aturan PSBB tidak jauh berbeda dengan imbauan psychical distancing. Jika menjaga jarak sebatas imbauan, namun PSBB tertuang dalam aturan tertulis. Dalam rancangan PSBB di Palembang, Ali menggambarkan aturan yang dikhususkan bagi masyarakat yang masih bekerja.

"Butuh rencana alternatif lainnya. Saya mengimbau, kalau PSBB ini terlaksana maka tolong yang ke luar rumah hanya jika penting saja. Dengan begitu pencegahan pasti terbantu," tambah Ali.

Baca Juga: Cerita Perawat Tangani COVID-19, Satu Orang Urus Tiga Pasien

Berita Terkini Lainnya