Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022
Polda Sumsel berupaya usul legalisasi ke Kementerian ESDM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengungkapan kasus ilegal drilling atau tambang ilegal di Sumatra Selatan (Sumsel), mengalami peningkatan hingga 100 persen sepanjang 2022.
Dalam rilis Polda Sumsel, kasus ilegal drilling selama 2022 mencapai 81 perkara, dengan jumlah tersangka mencapai 137 orang serta barang bukti minyak mentah 1,5 ton.
"Sebanyak 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tangki, dan 50 unit mobil minibus, serta 11 sumur minyak sudah ditutup," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Ledakan Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, 3 Orang Tewas
Baca Juga: 2 Sungai di Keluang Muba Tercemar Limbah Tambang Minyak Ilegal
1. Polda Sumsel berupaya melegalkan pengeboran sumur minyak di Muba
Sementara pada 2021, total kasus yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran mencapai 35 perkara dengan 81 tersangka serta barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit mobil truk, 30 mesin sedot, serta 999 sumur minyak ilegal yang ditutup.
"Kami bersama pemerintah daerah telah berupaya mendorong untuk melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak tua yang ada di Muba," katanya.
Legalisasi pengeboran sumur minyak tua juga akan dilakukan di daerah lain berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 1 tahun 2008, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi.
Baca Juga: Ironi Sumur Minyak Ilegal Muba; Pilihan Warga Meski Berisiko