Ingat! Usai KPR Cair, Konsumen Wajib Pegang Sertifikat Laik Fungsi
Konsumen harus paham saat pengambilan KPR dari developer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, masyarakat atau konsumen harus mengetahui jelas informasi dan pemahaman saat melakukan pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari developer.
Intinya, sambung Rolas, agar tidak ada lagi kasus pembiayaan perumahan, konsumen harus memperhatikan kriteria syarat administratif dari pembiayaan perumahan, mengetahui pasti lembaga pembiayaan pemberi KPR.
"Diwajibkan memegang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah KPR dicairkan, karena konsumen banyak yang tertipu oknum di lapangan untuk kasus KPR komersil. Sementara untuk KPR Subsidi juga harus dipahami baiknya setelah KPR dibayar lunas," jelasnya, usai talkshow Penguatan pemahaman peraturan perundang undangan bidang pembiayaan perumahan, di Hotel Harper Palembang, Rabu (21/8).
1. Masyarakat atau konsumen tidak paham bagaimana cara pengaduan
Rolas memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI, Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, konsumen bisa melakukan pengaduan apabila ada kesalahan selama melakukan KPR.
"Contoh, kasus developer tidak mengikuti pembangunan sesuai amdal, konsumen berhak mendapatkan UU perlindungan konsumen. Karena, jika perumahan tidak ada amdalnya, berarti sudah pasti pelaku usaha melakukan pelanggaran hukum. Karena berhak dijual kalau permasalahan sudah clean and clear," jelasnya.
Sampai saat ini, data laporan yang diterima BPKN RI, terang Rolas, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui UU berlaku dan konsumen tidak paham bagaimana cara pengaduan apabila ada permasalahan terjadi.
"Misal masalah pipa gas, kemudian konsumen mendadak diminta bayar, padahal saat KPR tidak ada perjanjiannya, ini tentu bisa diadukan," terangnya.
Dari data tercatat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan beberapa kasus pembiayaan perumahan akibat penyalahgunaan program KPR subsidi maupun KPR komersil.
Dari data tahun 2017 hingga bulan Agustus 2019, tercatat ada 1.011 pengaduan konsumen terhadap kasus pembayaran perumahan. Dengan rincian, 757 penanganan pengaduan on proses (361 pengaduan di 2018 dan 396 pengaduan di 2019) serta 254 penanganan pengaduan closed (84 pengaduan di 2017, 159 pengaduan tahun 2018 dan 11 pengaduan di 2019).