Belum Ada Tersangka, Kasus Perusakan e-Tax sudah di Kejati Sumsel
Status adik Mas Azis Bakso Granat masih sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap dugan perusakan alat e-tax milik pemerintah, yang ditempatkan di Bakso Granat Mas Azis.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Masnoni, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan Ismail mengatakan, hingga saat ini kasus terus berjalan, walau status tersangka belum bisa diputuskan.
"Sedang dalam proses, sampai terakhir ini tidak ada kendala dari proses laporan BPPD Kota Palembang. Sekarang adik pemilik Bakso Granat masih saksi, penetapan tersangka belum diputuskan masih menunggu. Terpenting terkait perusakan alat e-tax masih berjalan," katanya saat di konformasi IDN Times melalui seluler, Senin (28/10).
1. Polisi nyatakan berkas kasus perusakan sudah di tangan Kejati Sumsel
Irsan melanjutkan, untuk surat laporan kerusakan e-tax sendiri saat ini sudah sampai di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"Berkas ada di kejati, lanjut terus dan tidak ada kendala soal itu. Karena kita sudah melengkapi keterangan saksi dan bukti sudah cukup, berkasnya langsung diserahkan. Mungkin tidak lama lagi sudah ada progres," ujar dia.
Baca Juga: Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang