Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang 

Penyegelan gerai tak sampai 24 jam

Palembang, IDN Times -Tak sampai 24 jam, segel yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ke gerai Bakso Granat Mas Azis, pada Selasa (22/10) pagi kemarin, di hari yang sama kembali dibuka.

Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Ramlan mengungkapkan bahwa permasalahan e-tax dari kliennya sudah clear. Karena si pemilik gerai bakso tersebut sudah mengikuti prosedural dari Pemkot Palembang.

"Kita melakukan pendekatan persuasif dan sudah melayangkan surat kepada Pemkot Palembang. Ternyata itikad baik kita disambut pemerintah, tapi kita diberi syarat harus buat surat pernyataan bersedia untuk dipasang alat e-tax yang baru, dan tunduk pada aturan yang ditetapkan. Setelah penyegelan, kita urus langsung karena dari awal memang sudah siap," katanya kepada IDN Times, Rabu (23/10).

1. Masyarakat sempat mempertanyakan cepatnya segel di gerai Bakso Granat dibuka

Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pemkot Palembang sendiri awalnya menyegel gerai yang berada di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Selasa (22/10) pukul 09.00 WIB , dan kembali dibuka pada pukun 18.50 WIB itu menimbulkan banyak pertanyaan. Karena, mengapa penyegelan dilakukan hanya dengan waktu singkat.

Menanggapi hal itu, Sayuti menegaskan, bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang kepada kliennya bukan hanya formalitas. "Tetapi memang sudah jelas mengikuti aturan dan SK yang dibacakan," tegas dia.

2. Pemkot Palembang tetap beri pendampingan walau segel gerai Bakso Granat sudah dibuka

Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang IDN Times/Feny Maulia Agustin

Meski demikian, ungkap Sayuti, Pemkot Palembang tetap memberikan pendampingan selama enam bulan. Dalam artian, alat e-tax tersebut tidak boleh di rusak atau dipindahkan.

"Kita mengikuti surat keputusan di sana tertulis sementara saja, jadi tidak ada batas waktu, kalau bisa secepatnya kami urus. Pada saat pemasangan e-tax dan dibukanya kembali kedai Bakso Granat, lengkap didampingi BPPD dan Satpol PP serta berita acaranya," ungkap dia.

Baca Juga: Wali Kota Palembang: SK Penyegelan Bakso Granat Sudah Saya Teken

3. Dibukanya segel Bakso Granat sudah sesuai keputusan Wali Kota Palembang

Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang IDN Times/Feny Maulia Agustin

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Kgs Sulaiman Amin menjelaskan, dibukanya kembali segel dari gerai Bakso Granat Mas Azis berdasarkan Surat Keputusan(SK) Wali Kota Palembang No.409.a/KPTS/SATPOLPP/2019, yang dibacakan oleh Satpol PP Kota Palembang ketika penyegelan. 

Bahwa SK yang ditandatangani Wali Kota Palembang, Harnojoyo itu, hanya bersifat sementara waktu, sampai yang bersangkutan bersedia memasang alat e-tax

"Artinya penyegelan akan dibuka, saat pengelola bersedia memasang alat yang berfungsi sebagai alat Transaction Monitoring Device (TMD), melalui surat perjanjian yang ditandatangani oleh pemilik," jelas dia.

Sulaiman menerangkan, setelah penyegelan tersebut, pemilik menyatakan bersedia dan telah membuat pernyataan ke Wali Kota Palembang untuk memasang alat serta siap bayar pajak. Kalau kewenangan untuk buka segel tersebut pihak Pol PP.

"Beda lagi kalau disebutkan masa berlaku penyegelannya. Misal, di SK ditulis tempat disegel selama tiga hari. Jadi tidak ada yang salah jika menurut pada SK tersebut," terang dia.

Baca Juga: Pemilik Bakso Granat Mas Azis Terdiam saat Disegel Pemkot Palembang  

4. Pol PP Palembang pasang dan buka segel Bakso Granat Mas Azis sesuai surat dari BPPD

Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Perundang - undangan (PPUD) Pol PP Palembang, Budi Norma mengatakan, menolak disalahkan atas proses dibukanya segel Bakso Granat Azis pada Selasa petang. Pihaknya membuka segel berdasarkan surat dari BPPD. 

"Satpol PP tidak ada intervensi apa pun. Kami bekerja menegakkan peraturan. Kami segel berdasarkan permintaan BPPD, begitu pun membukanya. Jadi tadi sebelum dibuka, yang kami ketahui sudah dipasang e-tax terlebih dulu sekitar pukul 16.00 WIB dan segel dibuka sekitar pukul 18.50 WIB," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya