TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Perhitungan Passing Grade SKD Tes CPNS agar Lulus SKB

Peserta yang lulus tes SKD belum tentu bisa ikut SKB

Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) yang sudah mengikuti ujian sistem Computer Assisted Test (CAT) dan lulus passing grade atau ambang batas pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ternyata belum tentu bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Karena, terlebih dahulu harus melalui pengolahan nilai.

"Banyak pertanyaan, mengapa peserta yang lulus passing grade SKD, tapi tidak bisa ikut SKB? Karena ada aturan cara perhitungan passing grade yang lulus untuk melanjutkan ke SKB. Misal, peserta tahun sebelumnya sudah lulus SKD dan ikut tes lagi di tahun ini. Ada pilihan, apakah peserta tersebut tetap menggunakan nilai sebelumnya, atau ikut tes dari awal untuk menentukan bisa atau tidak ikut SKB," ujar Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif, Kamis (6/2).

1. Sistem pengolahan nilai merupakan perhitungan kelulusan tanpa ranking

Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hafif menerangkan, pemahaman tanpa ranking ini maksudnya yang menentukan kelulusan itu perhitungan dari sistem pengolahan nilai dari BKN.

"Jadi masalah perhitungan tanpa ranking itu aturan dalam menentukan pengisian formasi. Sementara, penilaian ranking dari SKD ke SKB menggunakan sistem pengolahan nilai passing grade, dengan melihat nilai terbesar dari total peserta CPNS," terang dia.

Kemudian, jelas Hafif, cara perhitungan nilai lulus SKD bisa lanjut ke SKB, yakni dengan melihat jumlah kebutuhan formasi dengan dikalikan tiga. BKN mendata seluruh nilai peserta SKD kemudian diolah dengan perhitungan tersebut.

"Misal, formasi CPNS analis kepegawaian di BKN, formasi yang dibutuhkan 3 orang, sedangkan pelamar yang mendaftar di formasi tersebut yang lulus passing grade ada 15. Maka yang akan diambil 3 x 3 = 9 orang yang memiliki nilai terbaik dari 15 orang lulus passing grade," jelas dia.

Baca Juga: 1.885 Peserta Tes Berebut 90 Formasi CPNS untuk Kabupaten Empat Lawang

2. Peserta yang lulus SKD tahun sebelumnya wajib menyertakan nilai

Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara, bagi peserta yang pernah mengikuti SKD pada tahun sebelumnya, urai Hafif, perhitungan pengolahan nilai SKD untuk bisa melanjutkan ke SKB, juga wajib menyertakan hasil SKD peserta seleksi CPNS 2018, yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang di lamar.

"Dengan catatan peserta tersebut dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir (P1/TL). P1TL itu merupakan peserta seleksi CPNS 2018 yang lulus passing grade SKD, dan masuk dalam tiga kali formasi itu. Penyertaan nilai SKD ini khusus untuk pelamar yang tidak mengikuti ulang tes SKD tahun ini," urai dia.

Berita Terkini Lainnya