TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhirnya Insentif Nakes di Palembang Cair Rp4,9 Miliar 

Teknis pembagian diserahkan kepada Dinkes Palembang

Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Palembang, IDN Times - Insentif tenaga kesehatan atau nakes di Palembang yang dijanjikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), cair hingga mencapai Rp4,9 miliar.

Menurutu Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dana insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 itu diterima pihaknya kemarin sore, Rabu, 8 Juli 2020. Namun menurut Dewa, pihaknya belum bisa merinsi berjala jumlah nakes penerima insentif tersebut.

"Palembang turun (dana) pada gelombang ketiga, baru sore kemarin kita dapat info. Tapi untuk total pembagian tergantung pengajuan dari instasi kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan data Dinkes," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Pencairan Insentif untuk Tenaga Kesehatan COVID-19 Terlilit Birokrasi

1. Teknis pembagian insentif nakes diserahkan langsung ke Dinkes Palembang

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dana tersebut, kata Dewa, termasuk untuk semua tim khusus penanganan COVID-19 yang meliputi dokter, perawat, serta tenaga medis lain yang telah diajukan sebelumnya oleh pihak rumah sakit atau puskesmas.

"Realisasinya (pembagian) tinggal kebijakan dari Dinkes. Jadi, dari dana yang ada itu akan disesuikan dengan nominal dan pengajuan," kata dia.

2. RS Tipe C dan D mengajukan insentif langsung ke Dinkes Palembang

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Prof Yuwono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, sejumlah rumah sakit telah mengajukan data tenaga medis yang berhak mendapatkan dana insentif. Salah satunya, Rumah Sakit (RS) Pusri, yang telah melayangkan daftar nama tim COVID-19 pada Mei lalu.

Menurut Direktur Utama RS Pusri, Prof Yuwono, pihaknya sudah mengajukan data verifikasi sesuai petunjuk teknis. Khusus rumah sakit swasta dan daerah, mekanisme pengajuan insentif harus melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

"Baru dilakukan verifikasi oleh Kemenkes, kalau rumah sakit swasta ada teknisnya. Misal RS tipe C dan D ke kota (pengajuan data), tipe B ke provinsi," tambahnya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka-bukaan Alasan Pencairan Insentif Nakes Telat

Berita Terkini Lainnya