TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

600 Orang Palembang Kedapatan Langgar Prokes PPKM Level 2

Satpol PP Palembang masih merazia pelanggar PPKM

Ilustrasi pelanggar prokes (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Palembang, IDN Times - Ratusan orang di Palembang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Saat ini penerapan PPKM Level 2 tapi masih ada yang kena razia tidak pakai masker," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, GA Putra Jaya, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Belanja Online di Masa PPKM Bikin Sampah Plastik di Sumsel Naik

1. Satpol PP beri surat teguran kepada pelanggar

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebanyak 600 pelanggar prokes di Palembang merupakan akumulatif pendataan hasil razia Satpol PP sejak penetapan PPKM Level 2 pada Rabu (21/9/2021) lalu. Mereka melakukan razia ke sejumlah mal, pasar, dan ruang publik.

"Mereka kita beri surat peringatan dan teguran lisan seperti kebijakan yang berlaku dari Juli," kata dia.

Baca Juga: Palembang Lanjutkan PPKM Level 2 Hingga 4 Oktober 2021

2. Razia prokes didampingi kepolisian

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Meski Satpol PP Palembang kini tidak terlalu aktif dan rutin melakukan razia, namun pihaknya tetap memantau serta mengawasi beberapa tempat usaha yang melanggar prokes.

"Baru-baru ini tidak banyak, kemarin juga ada limpahan dari kepolisian," timpal dia.

3. Satpol PP Palembang masih lakukan monitoring

Ilustrasi hukuman push up bagi pelanggar prokes (IDN Times/ istimewa)

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan monitoring pelaksanaan PPKM di pusat perbelanjaan dan bioskop, sesuai dengan Surat Edaran nomor 40 tentang Aturan Prokes yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.

"Kita monitor penerapan protokol kesehatannya, di mana saat ini kunjungan sudah dilonggarkan menjadi 50 persen," tambahnya.

Baca Juga: Wajib Vaksin, Bioskop Palembang Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi

Berita Terkini Lainnya