5 Hakim Positif COVID-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda
Akhmad Najib Cs harus menunggu sidang dua pekan lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, harus ditunda hingga dua pekan ke depan. Keputusan itu diambil setelah banyak hakim terpapar COVID-19.
"Ada lima hakim positif COVID-19 dan terpaksa kami menunda sidang," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya
1. Hakim yang positif tangani sidang lima orang terdakwa
Berdasarkan laporan yang diterima Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, semua hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah menjalani isolasi mandiri atau isoman.
"Positif COVID-19 pada Hakim berdampak di beberapa persidangan dan terpaksa tertunda, di antaranya sidang Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," kata Sahlan.
Baca Juga: Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa