TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Hakim Positif COVID-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Akhmad Najib Cs harus menunggu sidang dua pekan lagi

Bangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak sejak 2017-2020 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, harus ditunda hingga dua pekan ke depan. Keputusan itu diambil setelah banyak hakim terpapar COVID-19.

"Ada lima hakim positif COVID-19 dan terpaksa kami menunda sidang," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya

1. Hakim yang positif tangani sidang lima orang terdakwa

Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan laporan yang diterima Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, semua hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah menjalani isolasi mandiri atau isoman.

"Positif COVID-19 pada Hakim berdampak di beberapa persidangan dan terpaksa tertunda, di antaranya sidang Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," kata Sahlan.

Baca Juga: Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya

2. Pastikan proses sidang lain tidak akan terhambat

Bangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak sejak 2017-2020 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penundaan sidang hingga dua minggu ke depan dipastikan Sahlan tidak menghambat persidangan lain, sebab sejumlah terdakwa di kasus berbeda akan mengalami habis masa tahanan.

"Beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis, maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang ditunda," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Berita Terkini Lainnya