26 Ribu Pengendara di Palembang Langgar Tilang ETLE
Surat tilang segera diterima pemilik kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang diberlakukan sejak 1 Januari 2022 telah merekam ribuan pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran seperti tak memakai sabuk pengaman dan pengendara roda dua tidak mengenakan helm.
"Sepekan kita terapkan (tilang ETLE) lebih dari 26 ribu pelanggar lalu lintas yang terekam di sembilan titik jalan protokol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Operasi Zebra Krakatau 2021, Polisi Bakal Tilang Pengendara?
1. Penerima surat tilang ETLE dapat mengonfirmasi kebenaran data
Berdasarkan catatan Polda Sumsel, Jumat (7/1/2022) tercatat ada 26.071 pelanggar lalu lintas di Palembang. Selanjutnya pengendara terekam tilang elektronik ETLE akan dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
"Mereka secepatnya akan menerima surat tilang langsung ke alamat nomor plat kendaraan yang terdata," kata dia.
Selanjutnya pelanggar lalu lintas yang telah menerima surat tersebut ditunggu kedatanggannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal) untuk mengonfirmasi informasi kebenaran.
Baca Juga: Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 Juta