Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 Juta

Melanggar rambu lalu lintas pun didenda Rp500 ribu, lho

Palembang, IDN Times - Penerapan Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik, telah terpasang di sembilan titik di Palembang seperti Jalan Kol H Burlian KM 8,5 Jalan R sukamto dan Jalan Jenderal Sudirman. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalu Lintas. Tak main-main, pelanggar yang melawan arah bisa didenda Rp3 juta.

Setelah ETLE di Jalan Jenderal Sudirman dan KM 8,5, ada juga kamera pengawas di Pos Lantas Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman di depan Rumah Makan Sederhana, depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi, serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari di Jakabaring.

1. Denda diumumkan setelah sidang

Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 JutaPelanggar Tilang ETLE Berpotensi Kena Denda Akumulasi (IDN Times/Dokumen)

Menurut Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra, pelanggar ETLE berpotensi membayar denda akumulasi jika pelanggar tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.

"Kendaraan pelanggar ETLE yang mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM, dendanya nanti terakumulasi sesuai pasal yang berlaku," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Kemudian denda ditetapkan sesuai dengan seberapa banyak pelanggaran yang tercantum. Jumlah total tilang nanti diumumkan dari musyawarah serta koordinasi kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: 2 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Palembang, Ini Lokasinya  

2. Sistem tilang ETLE merekam otomatis pelanggar lalu lintas

Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 JutaANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sistem ETLE yang mengawasi pengendara selama 24 jam, diharap dapat menertibkan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan menekan angka kecelakaan. Teknis tilang ETLE secara otomatis merekam semua kendaraan di sembilan titik pemasangan CCTV.

Melalui kinerja petugas back office, pelanggar akan menerima surat dari perugas maksimal tiga hari kerja setelah kedapatan melanggar. Surat tilang dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan yang terdata.

"Jadi seperti kita melaksanakan operasi simpatik dan ini sistemnya sama. Kita sudah sosialisasi, jadi bagi mereka kita kirim surat, silakan dia langsung konfirmasi benar atau tidak melakukan pelanggaran itu ke kantor," jelas dia.

3. Surat pelanggaran ETLE butuh pengecekan ulang

Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 JutaKamera pengawas ETLE/Korlantas Polri

Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar terjadi pelanggaran. Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik, akan dilakukan konfirmasi lanjutan.

"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonfirmasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal 3 bulan kendaraan harus sudah berganti," timpalnya.

4. Daftar denda pelanggar ETLE di Palembang

Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 JutaPelanggar Tilang ETLE Berpotensi Kena Denda Akumulasi

Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:

1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000

Baca Juga: Banjir Kembali Terjadi, Palembang Bangun Pompa di Kalidoni

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya