221 Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Terima Hibah Kemenparekraf
Dana tersebut paling lambat diterima 23 Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai mendata sektor hiburan seperti perhotelan dan restoran untuk menerima dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Dana hibah diberikan bagi sektor terdampak COVID-19 dengan sistem dua tahap melalui kas daerah baru ke pihak hotel-restoran," ujar Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani, Kamis (3/12/2020).
1. Penerima hibah Kemenkraf dilihat dari kontribusi pajak
Ia mengatakan, dana tersebut paling lambat diterima pihak terkait pada 23 Desember 2020. Berdasarkan total bantuan yang diberikan Kemenkraf senilai Rp30,8 miliar, perhotelan dan restoran di Palembang mendapatkan bagian hingga 70 persen dari hibah menyeluruh.
"Nantinya, penerima bantuan dana hibah Kemenparekraf akan dilihat dari kontribusi pajak yang selama ini dibayarkan oleh wajib pajak dan ada Juknis perhitungan," kata dia.
Baca Juga: Palembang Bidik Investasi Rp3,2 Triliun, tapi Realisasi di Bawah 50 Persen