Palembang, IDN Times - Pemilik kendaraan di Sumatra Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan keringanan mulai Kamis (1/10/2026). Pemerintah Provinsi Sumsel membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan.
Program tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tanggal 30 September 2026. Salah satu keringanan yang diberikan yakni pemilik kendaraan dengan tunggakan tidak perlu melunasi seluruh kewajiban berdasarkan jumlah tahun yang tertunggak.
