Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemutihan Pajak Sumsel Dimulai, Ini Keringanan yang Bisa Didapat!
Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
  • Pemprov Sumsel membuka program pemutihan PKB pada 1–31 Oktober 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026.

  • Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar PKB satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dengan denda pajak dibebaskan.

  • Pembayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen, sedangkan kendaraan non-BG yang mutasi masuk menerima potongan PKB 50 persen serta bebas BBNKB ke-II.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Pemilik kendaraan di Sumatra Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan keringanan mulai Kamis (1/10/2026). Pemerintah Provinsi Sumsel membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan.

Program tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tanggal 30 September 2026. Salah satu keringanan yang diberikan yakni pemilik kendaraan dengan tunggakan tidak perlu melunasi seluruh kewajiban berdasarkan jumlah tahun yang tertunggak.

1. Pemutihan pajak berlaku satu bulan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar PKB untuk satu tahun tunggakan ditambah pajak satu tahun berjalan. Sementara denda pajaknya dibebaskan.

Gubernur Sumsel Herman Deru meminta masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk memanfaatkan periode tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak berlangsung lama.

"Teknisnya secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan," ungkap Herman Deru.

2. Ada diskon bagi yang taat pajak

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pemutihan kali ini tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menunggak. Pemerintah juga memberikan keringanan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Mereka mendapat diskon 5 persen dari pokok PKB apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

"Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," katanya.

Selain tunggakan dan pembayaran tepat waktu, keringanan juga diberikan bagi masyarakat yang membawa kendaraan dari luar Sumsel untuk dimutasi masuk. Kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk mendapat potongan PKB sebesar 50 persen. Pemilik kendaraan juga tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

3. Minta masyarakat segera manfaatkan program pemutihan

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan seluruh fasilitas tersebut hanya berlaku selama masa pemutihan.

"Program ini mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026," ungkap Rizwan.

Rizwan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Menurutnya, pembayaran sejak awal periode dapat menghindari antrean atau penumpukan pelayanan pada akhir Oktober.

"Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan," jelasnya.

4. Ini keringanan yang diberikan untuk masyarakat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (dok.BRI)

Adapun tiga keringanan yang diberikan dalam program pemutihan PKB Sumsel selama periode tersebut yakni:

1. Tunggakan cukup bayar dua tahun

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB cukup membayar kewajiban untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Denda pajaknya dibebaskan.

2. Bayar sebelum jatuh tempo dapat diskon 5 persen

Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu atau sebelum jatuh tempo mendapat potongan 5 persen dari pokok PKB.

3. Mutasi kendaraan dari luar Sumsel dapat diskon 50 persen

Kendaraan bermotor dari luar Sumsel atau non-BG yang dimutasi masuk mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen. Pemilik kendaraan juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Curated For You

Editorial Team

Related Article