Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel mengkaji rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor merujuk permintaan dari masyarakat. Kepastian kebijakan tersebut akan diputuskan paling lambat pada 30 September 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, permintaan pemutihan menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
"Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak," kata Deru, Sabtu (26/9/2026).
