Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Karhutla di Sumsel, 16 Korporasi Disidik dan 43 Tersangka Ditahan
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi anggota saat menjelaskan penanganan kasus karhutla Sumsel. (Dok. Polda Sumsel)

  • Polda Sumsel menangani 50 perkara karhutla Januari–September 2026; 43 tersangka perorangan ditahan, sementara 16 korporasi telah masuk tahap penyidikan.
  • Perusahaan yang disidik tersebar di tujuh wilayah Sumsel, dengan jumlah terbanyak enam korporasi di Ogan Komering Ilir.
  • Penyidik dan ahli IPB memeriksa lokasi serta sampel laboratorium; penyebab kebakaran diduga bervariasi antara kesengajaan dan kelalaian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times -Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangani 50 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026 dengan total luas lahan terbakar 105.972 hektare. Kasus tersebut mencakup 34 laporan perorangan dengan 43 tersangka ditahan serta 16 laporan korporasi atau perusahaan yang kini masuk dalam tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan 50 kasus Karhutla yang ditangani penyidik Tipidter dan Polres jajaran semuanya sudah naik tahap sidik. Dengan 16 kasus di antaranya yang sedang ditangani melibatkan korporasi.

1. Belasan korporasi yang diproses tersebar di sejumlah wilayah Sumsel

Tim Manggala Agni Daops Banyuasin saat berjibaku melakukan pemadaman di Kebun Raya Sriwijaya (Dok. Manggala Agni)

Menurut Doni, 16 korporasi yang diproses dalam perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumsel. Rinciannya, satu perusahaan di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Ilir (OI), enam perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), satu perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), dua perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dua perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), dan dua perusahaan di Muara Enim.

"16 korporasi yang terlibat dalam karhutla di Sumsel semuanya sudah dinaikkan ke tahap sidik, dalam hal ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya Sabtu (26/9/2026).

2. Penyebab kebakaran dalam setiap perkara berbeda

Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba saat berjibaku melakukan pemadaman. (Dok. Manggala Agni)

Penyidik Polda Sumsel pun melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Basuki Wasis. Basuki bersama penyidik juga turun langsung ke sejumlah lokasi kebakaran untuk memeriksa kondisi lahan dan mencari faktor penyebab kebakaran.

"Penyidik terus bersinergi dengan meminta keterangan saksi ahli dari IPB, Prof Basuki Wasis. Saksi ahli juga turun langsung ke lokasi kebakaran, salah satunya di Banyuasin, untuk kita cek faktornya," jelas Doni.

Adapun total lahan yang terbakar dalam 50 perkara tersebut mencapai sekitar 600 hektare. Penyebab kebakaran dalam setiap perkara berbeda. Sebagian kasus diduga terjadi karena kesengajaan, sementara lainnya diduga akibat kelalaian.

"Sekitar 600 hektare lahan terbakar. Motif beberapa disengaja, ada juga faktor kelalaian," ujarnya.

3. Penyidik bersama ahli mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium

Tim Satgas Darat BPBD Sumsel saat melaksanakan patroli darat di Desa Pemulutan. (Dok. BPBD Sumsel)

Sementara itu, saksi ahli dari IPB Prof Basuki Wasis menjelaskan, penerapan ketentuan pidana dalam perkara karhutla disesuaikan dengan pelaku dan unsur perbuatannya. Untuk pelaku perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Sedangkan untuk perkara yang melibatkan korporasi, ketentuan yang dapat diterapkan yakni Pasal 116 UU PPLH. Untuk memastikan kondisi dan dampak kebakaran, penyidik bersama ahli mengambil sampel dari lokasi untuk selanjutnya diperiksa dan dianalisis di laboratorium.

"Kami bersama penyidik sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium," ungkapnya.

Basuki mengungkapkan, alasan memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan karena tindakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Membakar hutan secara sengaja tidak bisa dibenarkan dari sisi keuntungan karena merusak lingkungan," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article