Palembang, IDN Times - Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Palembang belum mencapai target. Padahal tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 September 2026.
"Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bapenda Palembang, Jamiah Haryanti, dikutip Rabu (23/9/2026).
