Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Capaian Target PBB Palembang Baru 48 Persen, Jatuh Tempo 30 September
Ilustrasi pajak penghasilan. (Pexel.com/Tara Winstead)
  • Realisasi PBB-P2 Kota Palembang baru mencapai 48 persen dari target, sementara pemerintah kota terus mendorong pembayaran karena pajak ini menopang Pendapatan Asli Daerah.

  • Batas pembayaran PBB berakhir pada 30 September 2026 tanpa informasi perpanjangan; wajib pajak yang terlambat dikenai sanksi 1 persen dari nominal pajak.

  • Bapenda menyiapkan penindakan bagi penunggak menahun, sekaligus membebaskan pokok PBB rumah bernilai maksimal Rp500 ribu untuk 253.991 SPPT melalui Perwali Nomor 16 Tahun 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (23/9/2026)

Bapenda Palembang menyatakan capaian PBB-P2 baru mencapai 48 persen dari target dan terus digenjot. Belum ada informasi perpanjangan batas pembayaran.

30 September 2026

Batas waktu pembayaran PBB bagi wajib pajak berakhir. Pembayaran setelah jatuh tempo dikenai sanksi keterlambatan 1 persen dari nominal pajak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Palembang baru mencapai 48 persen dari target, menjelang jatuh tempo pembayaran.
  • Who?
    Badan Pendapatan Daerah Palembang, Pemerintah Kota Palembang, wajib pajak PBB-P2, serta Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti terlibat dalam upaya peningkatan pembayaran pajak.
  • Where?
    Kebijakan dan penagihan PBB-P2 berlangsung di wilayah Kota Palembang, termasuk pada lokasi objek pajak milik penunggak pajak.
  • When?
    Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir pada 30 September 2026. Capaian sementara dan pernyataan Bapenda disampaikan pada 23 September 2026.
  • Why?
    Pemkot Palembang mengejar pembayaran karena PBB-P2 menjadi salah satu instrumen utama untuk mendukung target Pendapatan Asli Daerah.
  • How?
    Bapenda menggenjot kepatuhan, mengenakan sanksi keterlambatan 1 persen, serta dapat memasang stiker atau spanduk peringatan. Perwali Nomor 16 Tahun 2026 membebaskan pokok PBB tertentu hingga Rp500 ribu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pajak rumah dan tanah di Palembang baru terkumpul 48 persen. Orang yang belum bayar harus bayar sebelum 30 September 2026. Kalau terlambat, mereka kena tambahan 1 persen. Pemerintah bisa memasang stiker peringatan. Tapi rumah dengan pajak sampai Rp500 ribu bisa dibebaskan pajaknya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah upaya mengejar target PBB, Pemkot Palembang menunjukkan pendekatan yang berimbang: mendorong kepatuhan melalui penegakan bagi penunggak, sekaligus memberi keringanan bagi warga. Pembebasan pokok PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan hingga Rp500 ribu berpotensi meringankan beban 253.991 wajib pajak dan memperluas kepatuhan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Palembang belum mencapai target. Padahal tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 September 2026.

"Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bapenda Palembang, Jamiah Haryanti, dikutip Rabu (23/9/2026).

1. Batas waktu pembayaran PBB akhir September 2026

ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Berdasarkan laporan sementara, pencapaian PBB Palembang baru menyentuh 48 persen dari target. Pemkot saat ini terus menggenjot capaian pembayaran wajib pajak, mengingat PBB merupakan salah satu instrumen utama dalam menyokong target Pendapatan Asli Daerah.

"Bagi WP, batas waktu pembayaran PBB berakhir bulan ini dan sementara waktu belum ada informasi untuk perpanjangan waktu," kata dia.

2. Wajib pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan

ilustrasi pajak (freepik.com/8 foto)

Bagi wajib pajak yang belum membayar PBB lewat dari masa jatuh tempo, akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 persen dari nominal pembayaran pajak.

"Pemkot juga akan melakukan langkah bagi penunggak pajak menahun," jelasnya.

3. Akan pasang stiker bagi wajib pajak yang menunggak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Lebih lanjut, Jamiah menyampaikan, Bapenda tidak segan melakukan tindakan tegas di lapangan, termasuk pemasangan stiker atau spanduk peringatan khusus di lokasi objek pajak yang menunggak.

Di sisi lain, Pemkot Palembang juga memberikan kelonggaran melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berupa pembebasan pokok PBB-P2 bagi rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu, yang menyasar sebanyak 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan basis kepatuhan pajak di masa mendatang," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article