Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang membuka layanan online kepengurusan KTP elektronik atau e-KTP sejak 24 Maret 2020. Warga yang ingin mengurus pengaduan kartu hilang, rusak, atau perubahan elemen, bisa langsung mengontak langsung nomor petugas.
Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, layanan online bagi warga memudahkan pengurusan keperluan e-KTP langsung kepada petugas sesuai zona wilayah, atau domisili melalui nomor WhatsApp.
"Melalui WA ada pemberitahuan lebih lanjut, nanti ada konfirmasi petugas," kata dia, Jumat (25/9/2020).