Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlilit Hutang, Sopir Truk Edarkan Uang Palsu Senilai Rp1,3 Juta

Press rilis penipuan uang palsu (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Sopir truk batubara DTK ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
  • DTK mengakui menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.
  • Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10-15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Palembang, IDN Times – Seorang sopir truk angkut batu bara berinisial DTK (47) ditangkap oleh Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah diduga mengedarkan uang palsu. Aksi penipuan tersebut terungkap setelah pemilik toko tempat tersangka bertransaksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

DTK, yang baru dua bulan bekerja sebagai sopir truk batubara dan berasal dari Sumedang, Jawa Barat, mengakui bahwa ia mengedarkan uang palsu karena terlilit hutang. "Saya punya hutang solar Rp700.000 kepada seseorang yang saya panggil Pakde. Ketika saya katakan tidak punya uang untuk membayar, Pakde memberikan uang Rp1,3 juta dalam pecahan Rp100.000 untuk ditukarkan," ujar DTK saat diinterogasi pada Kamis (17/10/2024).

1. Tersangka tukarkan uang ke agen bank

ilustrasi menghitung uang (unsplash.com/Alexander Grey)

DTK mengungkapkan, Pakde menyarankan agar uang tersebut ditukar melalui agen bank. Tersangka kemudian pergi ke salah satu agen bank di Jalan Khusus Batu Bara Km 37, tempat ia menukarkan uang tersebut dan memintanya dikirim ke rekening pribadinya. Setelah uang dikirim, DTK langsung melakukan penarikan di agen lain di kawasan pelabuhan batu bara.

"Saya tarik Rp1.250.000. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, mengisi Gopay Rp300.000, makan dan rokok Rp350.000, dan sisanya Rp600.000 untuk membayar hutang kepada Pakde," jelas DTK.

2. Tersangka klaim tak kenal dengan pria yang dipanggil pakde

Pixabay.com/hack-3671982_1280.jpg

DTK mengaku tidak mengenal Pakde secara dekat, namun ia pernah diajak ke rumah orang yang diduga memberikan uang palsu itu.

"Ini pertama kalinya saya mengedarkan uang palsu karena terlilit hutang. Saya sangat menyesal," ungkapnya.

3. Tersangka terancam pidana denda dan penjara

Hukuman berat bagi pelaku rudapaksa terlebih korban dibawah dan disabilitas penjara gelap siap menanti.(IDN Times/Ilustrasi)

Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan penangkapan DTK yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. "Tersangka kita tangkap di Jalan Servo Kilometer 52 saat sedang mengendarai truk angkut batu bara. Dia diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp1,3 juta, dengan modus menyetorkan uang tersebut melalui agen transaksi digital ke rekening pribadinya," jelas Dedi.

Dedi menambahkan bahwa DTK akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us