Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Muba Tangkap 1 Tersangka Persekusi Dokter RSUD Sekayu

Screenshot_20250827-113002_Instagram (1).jpg
Tersangka persekusi dokter RSUD Sekayu saat diperiksa di Polres Muba. (Dok. Polres Muba)
Intinya sih...
  • Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan
  • Sejak Senin malam salah satu diduga pelaku telah diamankan
  • Kapolres bahkan memberi asistensi langsung terhadap Kasatreskrim dan Kasi Propam agar kasus ini berjalan sesuai prosesnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Muba meringkus satu pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa pada Senin (25/8/2025) malam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) lalu, ketika pelaku disebut-sebut memaksa korban yang merupakan seorang dokter untuk membuka masker dengan cara paksaan dan kontak fisik.

1. Pelaku ditangkap pada Senin malam

Screenshot_20250827-104344_Instagram (1).jpg
Polres Muba saat meringkus terduga pelaku persekusi dokter RSUD Sekayu. (Dok. Polres Muba)

Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean membenarkan terkait penahanan satu orang dari kasus kekerasan terhadap tenaga medis.

"Sejak Senin malam salah satu diduga pelaku telah diamankan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku yang diamankan yakni Siswandi yang memaksa tenaga medis melepas masker," ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muba dalam perkara ini telah menyita barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,"tegasnya.

2. Pelaku sudah ditetapkan tersangka

Screenshot_20250827-104401_Instagram (1).jpg
Penangkapan terduga pelaku persekusi dokter Syahpri. (Dok. Polres Muba)

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait perkembangan perkara tersebut.

"Kita masih berkoordinasi dengan Satreskrim dan pimpinan mengenai status Siswandi. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan kesempatan kepada penegak hukum menyelesaikan kasus ini," jelasnya.

Untuk tersangka Siswandi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

3. Kasus berawal dari protes keluarga pasien

Screenshot_20250827-113640_Instagram (1).jpg
Tersangka persekusi dokter RSUD Sekayu saat diperiksa di Polres Muba. (Dok. Polres Muba)

Sebelumnya, kasus ini berawal pada Selasa (12/8/2025) pagi, saat korban tengah melakukan tugas visit pasien di ruang VIP Leban RSUD Sekayu. Tiba-tiba, Siswandi beserta (IS) marah-marah dan mendatangi korban dan meminta agar pasien yang ia jenguk dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi. Tidak hanya itu, pelaku juga menarik masker yang dipakai korban secara paksa.

"Korban merasa terintimidasi atas tindakan pelaku, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Muba. Setelah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak hadir, tim kami melakukan upaya kepolisian yaitu dengan perintah membawa," ujar Kasi Humas.

Dokter Syahpri Putra Wangsa kemudian membuat laporan ke polisi terkait pengancaman dan pemaksaan membuka masker yang dilakukan keluarga pasien.

Langkah korban Syahpri tak surut membawa persoalan ke ranah hukum meskipun sudah ada mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Kapolres bahkan memberi asistensi langsung terhadap Kasatreskrim dan Kasi Propam agar kasus ini berjalan sesuai prosesnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us