Pemohon Paspor Turun 7 Persen Pasca Bandara SMB II Palembang Domestik

Palembang, IDN Times - Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Palembang pada 2024 menurun tipis ketimbang tahun sebelumnya. Persentase itu karena pengaruh status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang berubah menjadi domestik dari bandara internasional.
"Perbandingan penurunan tujuh persen dari 2023. Ini juga karena pada 2023 yang meningkat akibat tahun sebelumnya terbebas dari kondisi pandemi (COVID-19). Turun juga pengaruh bandara kita jadi domestik," ujar Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza, Senin (30/12/2024).
1. Tercatat 64 ribu pemohon paspor sepanjang 2024

Berdasarkan laporan akhir tahun 2024, jumlah pemohon paspor di Palembang mayoritas dari calon penumpang keberangkatan umroh. Karena kata Mirza, Bandara SMB II Palembang memiliki program khusus penyewaan pesawat rute Arab Saudi.
"Total pemohon tahun ini capai 64.119 pemohon dan utamanya untuk umroh, karena bandara kita (SMB) II ada carter (maskapai) flight," jelas dia.
2. Pemohon paspor selama 3 tahun berturut-turut mengalami trafik kebutuhan masing-masing

Catatan laporan Kantor Imigrasi Palembang, pemohon paspor dari tiga tahun belakang mengalami trafik dan perubahan jumlah kebutuhan.
Laporan 2022 untuk paspor 48 halaman di angka 37.152 kemudian tahun 2023 naik menjadi 42.899 dan pada 2024 mengalami penurunan.
"Paspor 48 halaman turun di 2024 dari 2023 hanya 39.705 pemohon," kata Mirza.
3. Pemohon paspor secara elektronik naik signifikan hingga 77 persen

Selanjutnya khusus pemohon paspor secara elektronik jenis paspor 48 halaman, pada 2022 mencapai 3.422 pemohon, kemudian tahun 2023 di angka 12.794 dan pada 2024 meningkat signifikan hingga 77 persen berjumlah 22.653 pemohon.
"Kebanyakan untuk yang ke luar negeri selain umroh itu pemohon yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta dan Batam, karena Bandara kita sudah tidak lagi internasional," jelasnya.
4. Syarat dan cara membuat paspor secara online

Terkait syarat dan cara pembuatan paspor, pemohon rata-rata harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah dan ijazah.
Pemohon bisa mendaftar online di aplikasi M-Paspor dengan terlebih dahulu mendaftar. Ketika mendaftar, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Kemudian bisa langsung mengisi data diri.