Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi PMI Palembang Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

Sosok Dedi Sipriyanto dan Fitrianti Agustinda kader Nasdem yang ditetapkan tersangka korupsi anggaran PMI Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Sosok Dedi Sipriyanto dan Fitrianti Agustinda kader Nasdem yang ditetapkan tersangka korupsi anggaran PMI Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Negeri Palembang menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI kota.
  • Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah mencapai Rp4,9 miliar lebih.
  • Perkara PMI ini menjerat dua tersangka, yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto, yang statusnya resmi beralih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyerahkan tersangka kasus
dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) kota.

Dalam proses tahap II itu, tim penyidik pidana khusus Kejari Palembang juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/8/2025) kemarin.

1. Kerugian negara terhadap biaya pengganti darah

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda jadi tersangka korupsi dana PMI (Dok Kejati Sumsel)
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda jadi tersangka korupsi dana PMI (Dok Kejati Sumsel)

Menurut Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dari proses itu didapati kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah hingga Rp492.104.950,00.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah ditemukan sebesar 4,9 miliar lebih. Setelah pemberkasan lengkap atau P21, kami segera melaksanakan Tahap II," katanya dalam keterangan rilis diterima, Kamis (7/8/2025).

2. Dua tersangka beralih status jadi tahanan JPU

Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Diketahui, perkara PMI ini menjerat dua tersangka, yakni Fitrianti Agustinda, eks Ketua PMI Palembang periode 2019–2024 sekaligus mantan Wakil Wali Kota, dan Dedi Supriyanto, Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Setelah kedua tersangka itu diserahkan, statusnya resmi beralih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. Tim jaksa akan menyusun surat dakwaan ke Pengadilam Tipikor

Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

"Setelah tahap ini, penuntut umum akan membuat surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelas Hutamrin.

4. Modus korupsi belum ditemukan detil

Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Meski telah menahan kedua tersangka, Hutamrin belum merinci detail modus yang dilakukan. Ia memastikan seluruh modus operandi akan diungkap dalam sidang.

"Ada penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya oleh para tersangka. Semua akan diuraikan lengkap dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us