Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Hajidin belum siap dibacakan pada pekan ini, sehingga sidang yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Kayuagung harus ditunda.
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat tuntutan. “Surat tuntutan masih dalam proses, kami harapkan tuntutannya benar-benar sangat baik,” ujar Alex, Selasa (6/8/2024).