Kejari OKI Beberkan Alasan Menunda Tuntutan ke Hajidin

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Hajidin belum siap dibacakan pada pekan ini, sehingga sidang yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Kayuagung harus ditunda.
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat tuntutan. “Surat tuntutan masih dalam proses, kami harapkan tuntutannya benar-benar sangat baik,” ujar Alex, Selasa (6/8/2024).
1. Kejari punya bukti sendiri yang menguatkan dakwaan
Alex menjelaskan bahwa JPU tetap berpegang pada dakwaan awal yang menyatakan bahwa Hajidin terlibat dalam perampokan, berdasarkan bukti autentik yang ditemukan, termasuk sidik jari terdakwa pada barang bukti di rumah korban Wagirin.
"Kita miliki keterangan saksi, saksi korban ada tiga orang, saksi pemain gaplek, saksi keamanan dari perusahaan tebu, dan sidik jari dari pisau yang ditemukan di rumah korban yang identik dengan sidik jari pelaku," jelas Alex.
2. Kesaksian Sutekno biarlah jadi pertimbangan hakim
Mengenai kesaksian Sutekno (38), yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh kuasa hukum terdakwa, Alex menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah sikap JPU.
“Saksi baru itu adalah saksi A de Charge (meringankan--red) yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Jadi terhadap keterangan dari saksi Sutekno itu, kita tetap berpegang teguh dengan alat bukti,” kata Alex. “Keterangan saksi Sutekno biarlah itu pertimbangan hakim,” tambahnya.
3. Pengakuan Sutekno gegerkan persidangan
Sebelumnya, Sutekno mengaku sebagai pelaku perampokan terhadap Wagirin di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam persidangan, Sutekno menyatakan bahwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan tersebut.
"Saya secara pribadi meminta maaf kepada keluarga Hajidin, akibat perbuatan saya Hajidin harus ditahan. Hajidin tidak terlibat, yang merampok itu adalah saya," ujar Sutekno.