Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri Hajidin, Siti Aminah (40) menunjukan foto sang suami (Dok: istimewa)

Intinya sih...

  • Empat nama terduga pelaku perampokan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terkuak setelah salah satu pelaku bernama Sutekno angkat bicara.
  • Sutekno mengaku tak tahan melihat orang yang tidak bersalah bernama Hajidin dihadapkan di meja pengadilan. Perampokan direncanakan oleh Sutekno, Suryo, Ribut dan Hasbi.
  • Kasus perampokan melibatkan Hajidin masih berproses di Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, OKI. Kuasa hukumnya meminta perlindungan dari LPSK untuk melindungi saksi Sutekno.

Palembang, IDN Times - Empat nama terduga pelaku perampokan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan mulai terkuak setelah salah satu pelaku bernama Sutekno (38) angkat bicara.

Sutekno mengaku tak tahan melihat orang yang tidak bersalah bernama Hajidin (47) dihadapkan di meja pengadilan. Perampokan itu sendiri telah direncanakan oleh Sutekno, Suryo, Ribut dan Hasbi.

"Yang melakukan perampokan itu saya, Suryo, Hasbi, dan RIbut. Saya dan Suryo bawa pisau sedangkan Ribut dan Hasbi bawa Senpira," ungkap Sutekno, Jumat (2/8/2024).

1. Hasbi dan Hajidin merupakan kerabat jauh

Istri Hajidin, Siti Aminah (40) menunjukan foto sang suami (Dok: istimewa)

Sutekno tak mengenal keluarga Hajidin sebelum perampokan itu terjadi. Namun, usai kasus ini mulai terkuak salah satu pelaku bernama Hasbi diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Hajidin.

Kabar itu diketahui dari pengakuan kakak kandung Hajidin bernama Harun (55) yang hadir dalam pertemuan antara Siti Aminah dan Sutekno.

"Memang salah satu pelaku bernama Hasbi ini masih keluarga jauh dari pihak ayah kami," ungkap Harun.

2. Yakin adiknya tak terlibat perampokan

Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hanya saja, Hajidin dan Hasbi sudah lama tak bertemu. Kalau pun mereka bertemu itu terjadi dalam hajatan keluarga. Harun pun membantah jika adiknya terlibat dalam kasus perampokan yang ada.

"Rumah Hajidin dan Hasbi ini beda kampung. Hajidin di BK IX dan Hasbi di BK VIII. Butuh setengah jam perjalanan ke rumah Hasbi dari rumah hajidin," jelas dia.

Sejak kasus ini melibatkan sang adik, Harun pun kembali ke Sumsel dari Toboali Bangka Belitung. Dirinya datang untuk memberikan dukungan moril kepada sang adik agar kasus ini segera berlalu.

"Saya yakin adik saya tidak bersalah. Dia cuma pedagang sayur biasa bukan perampok," jelas dia.

3. Kuasa hukum yakini keterangan saksi mahkota

Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus yang membelit Hajidin masih berproses di Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, OKI. Rencananya, Hajidin akan mendengarkan tuntutan JPU pada sidang Selasa (6/8/2024) mendatang.

Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari mengatakan, tetap meyakini jika kliennya merupakan korban salah tangkap dari pihak kepolisian.

"Kami tetap pada keyakinan sejak awal bahwa klien kami merupakan korban salah tangkap. Faktanya jelas," jelas Anto.

 

4. Libatkan LPSK lindungi saksi mahkota

Sidang kasus Hajidin (Dok: Anto Astari)

Setelah pengakuan saksi Sutekno di pengadilan pihaknya berusaha melakukan pendampingan serupa kepada saksi mahkota tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi Sutekno agar tak diintervensi pihak lain.

"Kami akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami khawatir jika saksi sudah jujur dan ada pihak-pihak yang akan membahayakan keselamatan dirinya," jelas dia.

Editorial Team