Empat Lokasi Digeledah, Kejati Selidiki Kredit Rp1,3 Triliun Bank BUMN

- Penyidik masih kumpulkan barang bukti
- Penyidik datangi 4 lokasi
- Sejumlah dokumen disita penyidik
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BUMN Kota Palembang. Penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas kredit modal kerja dari salah satu bank plat merah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Untuk estimasi kerugian negara mencapai 1,3 Triliun. Ada empat lokasi yang didatangi penyidik berdasar surat perintah penyidikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (12/7/2025).
1. Penyidik masih kumpulkan barang bukti

Vanny menjelaskan, penyidik difokuskan pada dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan swasta yakni, PT BSS dan PT SAL. Kedua perusahaan diduga menerima kredit dengan nilai fantastis namun melalui mekanisme pemeinjaman yang tak sesuai aturan.
Penggeledahan dilakukan berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PNPlg tanggal 10 Juli 2025.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti," jelas dia.
2. Penyidik datangi 4 lokasi

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mendatangi empat rumah milik saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Selanjutnya penyidik bergerak ke kantor PT BSS dan PT SAL yang beralamat di kawasan Jalan Mayor Ruslan Palembang.
"Lokasi keempat yang didatangi penyidik adalah kantor PT PU di Jalan Jenderal Sudirman," jelas Vanny.
3. Sejumlah dokumen disita penyidik

Dari penggeledahan tersebut sejumlah dokumen penting terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi disita oleh penyidik untuk dibawa ke Kejati Sumsel. Pihaknya memastikan proses penggeledahan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
"Ada beberapa dokumen serta surat yang disita karena dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL," jelas dia.