ilustrasi keris (krjogja.com)
Untuk mengelabui suami dan ayah korban, pelaku memerintahkannya menjaga keris milik pelaku di dalam kamar lain. Pelaku mengatakan jika hal itu sebagai syarat ritual pemagaran rumah.
Setelah suami korban lengah, pelaku memasuki kamar SH dan SA kemudian memaksa mereka melakukan hubungan badan. Pelaku sempat mengancam akan membunuh semua keluarga korban apabila SA tidak mau menuruti kehendak pelaku.
"Pada malam itu semua keluarga di mana tiga orang perempuan berhubungan badan dengan pelaku. Sedangkan suami korban disuruh menjaga barang berupa keris di sebuah kamar dan tidak boleh ke mana-mana," ungkapnya.
Terakhir pada 20 Juli 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke rumah orangtua angkat pelaku di Desa Kepahyang, Kecamatan Lempuing.
"Waktu itu pelaku mengiming-imingi korban untuk disekolahkan di pondok pesantren dan akan dicarikan pekerjaan. Orangtuanya mengantarkan korban ke kediaman pelaku. SA yang masih di bawah umur juga digauli pelaku sebanyak dua kali," tegasnya.