Selebgram Palembang ditangkap atas kasus investasi bodong (Dok: Alnauraakkp)
Alnaura sempat menjalani proses hukum setelah ditahan polisi dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Dirinya bahkan mendapat tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara diberikan Majelis Hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Alnaura melakukan banding ke PT Palembang. Pasalnya banding yang dilakukan dikabulkan sehingga dirinya dibebaskan dari jerat hukum, Selasa (7/6/2022).
Menanggapi pembebasan Naura tersebut, Kejari Palembang langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tak lama dirinya kembali diminta untuk ditahan lantaran mengabulkan kasasi yang ada.
Namun, belum terpidana kembali ke dalam penjara dirinya sudah kabur dulu ke luar negeri. Selama dua tahun dirinya menjadi DPO Kejagung RI setelah berpindah-pindah negara mulai dari Thailan, Malaysia, Singapura dan Jepang.