Bentuk Satgas PPK, Unand Klaim Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual

- Universitas Andalas (Unand) terus mendapatkan laporan kekerasan seksual dan perundungan di dunia pendidikan.
- Rektor Unand, Efa Yonnedi, mengklaim keseriusan dalam menangani kasus kekerasan dengan pembentukan Satgas PPK.
- Kasus kekerasan seksual yang viral beberapa waktu silam telah ditindak dengan pemecatan dosen pelaku dan pendampingan korban.
Padang, IDN Times - Kampus Universitas Andalas (Unand) sampai saat ini masih terus mendapatkan laporan terkait kekerasan seksual, kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan. Rektor Unand, Efa Yonnedi mengungkapkan bahwa beberapa kasus kekerasan itu ditangani oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
"Hingga saat ini masih ada beberapa kasus yang ditangani oleh tim Satgas. Jumlahnya gak sampai 10 kasus," katanya saat diwawancarai di Padang, Rabu (13/11/2024).
1. Rektor Unand mengaku serius dalam menangani kekerasan di dunia pendidikan

Efa Yonnedi mengklaim bahwa pihaknya sangat serius dalam setiap penanganani kasus kekerasan yang terjadi di dunia kampus yang ia pimpin tersebut. "Karena itu, setiap dekan diminta untuk menandatangani pakta integritas ini," katanya.
Selain itu, keseriusan Universitas tertua di Sumbar itu juga telah membentuk Satgas PPK yang akan menangani setiap kasus kekerasan yang terjadi di Unand.
2. Bukti keseriusan Unand sudah memecat dosen yang melakukan kekerasan seksual

Efa Yonnedi mengatakan, keseriusan dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi di kampus itu telah dibuktikan dalam kasus kekerasan seksual yang sempat viral beberapa waktu silam.
"Kalau memang terbukti bersalah akan kami tindak. Seperti salah satu dosen yang kami berhentikan karena sudah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual," katanya.
Kasus yang dimaksud Efa adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial KC, beberapa waktu lalu. Korban dalam kejadian itu diperkirakan mencapai 10 orang.
Ia mengatakan, untuk setiap kasus kekerasan yang tengah ditangani saat ini juga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika memang terbukti nantinya, maka akan kami lakukan tindakan yang sesuai dengan aturannya," katanya.
3. Lindungi hak korban

Selain melakukan tindakan terhadap pelaku, menurut Efa, Rektorat kampus juga berupaya melindungi dan mendampingi korban.
"Untuk korban sendiri, kami melakukan pendampingan hingga selesainya kasus dan juga kami carikan solusi untuk pindah ke kampus kedua agar tidak mengalami trauma yang berlebih," katanya.