Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Dua pelaku cabul saat diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih) IDN Times/istimewa

Prabumulih, IDN Times - Nasib malang menimpa GA (17) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Ia menjadi korban penyekapan dan nyaris diperkosa oleh dua orang pria yang baru dikenalnya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni BP (18) berstatus sebagai mahasiswa dan AR (18). Keduanya berhasil diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih.

1. Korban diajak pelaku bertemu kemudian disekap di hutan

IDN Times/Sukma Shakti

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku tindak pidana perlindungan anak. Suprayitno menegaskan keduanya bukan pelaku begal seperti yang viral di media sosial.

"Berdasarkan pengakuan pelapor yakni orangtua korban, GA diajak bertemu dengan pelaku di TKP. Setelah korban sampai di TKP, pelaku langsung menyekap korban dengan cara memaksa kemudian pelaku langsung menggeret korban ke dalam hutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

2. Pelaku kabur saat korban berteriak minta tolong

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang masih pelajar ini spontan menjerit meminta tolong. Meski demikian, pelaku langsung menutup mulut korban dengan lakban. 

"Kemudian korban terjatuh dan pelaku menindih badan korban. Pelaku meremas payudara korban lalu pelaku mencoba menarik celana namun gagal," terangnya.

Setelah pelaku terus berusaha menjerit meminta tolong, mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP. 

"Korban mengalami luka di bagian kedua kaki, punggung belakang, siku sebelah kiri, dan bengkak di bagian pipi sebelah kanan," jelasnya.

3. Kedua pelaku terancam pasal perlindungan anak

Google

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira di Jalan Toman, kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya berhasil diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.  

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana perlindungan anak," tegasnya. 

Editorial Team