Ayah Bejat di PALI Perkosa Anak Kandung saat Rumah Sepi

- Ayah tega menodai putrinya yang sedang menyusui bayinya di rumah sepi
- Tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada ibunya
- Korban melaporkan perlakuan ayahnya ke polisi dan tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Bukannya menjadi pelindung bagi anaknya, Ahmad Warman (52) petani serabutan di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini malah tega menodai sang putri kandungnya, VA (21).
Mirisnya, korban baru saja kembali tinggal di rumah orangtuanya setelah menjadi janda muda. Aksi bejat tersebut terjadi saat korban tengah menyusui bayinya. Pelaku yang tergoda lalu melampiaskan nafsu bejatnya ke darah dagingnya tersebut.
1. Tersangka beraksi saat istrinya keluar rumah

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nusron mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu kondisi rumah sedang sepi lantaran istri dan anak tersangka yang lainnya sedang beraktivitas di luar rumah.
"Di dalam rumah hanya ada tersangka beserta korban dan anak balitanya yang masih berusia 1,5 tahun. Korban saat itu sedang menyusui anaknya di ruang tamu rumah," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
2. Korban diancam akan diusir dari rumah

Melihat hal tersebut, tersangka pun tergoda dan memaksa korban masuk ke kamar. Bahkan tersangka menutup mulut korban agar tak bisa berteriak. Sementara sang bayi diletakkan di sisi ranjang, dan korban hanya bisa menangis sembari berulang kali menolak keinginannya ayahnya.
"Usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban tidak bercerita kepada ibunya (istri tersangka). Tersangka juga mengancam akan mengusir korban dari rumah," ucap Nusron
Karena takut dengan ancaman tersangka korban pun bungkam. Rupanya tersangka Warman kembali mengulangi aksinya pada Senin (28/4/2025) lalu saat kondisi rumah sepi. Tersangka kembali membujuk korban untuk kembali melakukan perbuatan terlarang itu. Korban berontak, namun tersangka berhasil melecehkan korban di area sensitifnya.
3. Korban bercerita ke ibunya dan langsung lapor polisi

Kanit PPA Ipda Wadi menambahkan, korban yang tak terima atas perlakuan bejat ayah kandungnya itu akhirnya menceritakannya kepada sang ibu dan saudaranya yang lain. Akhirnya sang ibu mendampingi korban untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI.
“Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumahnya oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres PALI. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegas Ipda Wadi.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833 Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/ Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593