Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Tersangka Penganiaya Dokter RSUD Sekayu Segera Disidang

Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu usai pelaksanaan tahap II dan dilimpahkan ke Lapas Kelas IIB Sekayu, Selasa (28/10/2025). (Dok. Kejari Muba)
Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu usai pelaksanaan tahap II dan dilimpahkan ke Lapas Kelas IIB Sekayu, Selasa (28/10/2025). (Dok. Kejari Muba)
Intinya sih...
  • Restorative justice tidak bisa dilakukan karena salah satu tersangka merupakan residivis
  • Video persekusi dokter viral di media sosial dan menyulut emosi publik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -Berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Kasi Pidum Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto mengatakan, proses tahap II telah dilaksanakan oleh tim penyidik bersama jaksa peneliti. Tim JPU yang ditunjuk kini siap membawa perkara tersebut ke persidangan.

"Tim jaksa P16 telah menilai bahwa alat bukti dan hasil pemeriksaan telah lengkap, sehingga kami menyatakan berkas perkara P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didi, Selasa (28/10/2025).

1. Restorative justice belum bisa dilakukan

Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu usai pelaksanaan tahap II dan dilimpahkan ke Lapas Kelas IIB Sekayu, Selasa (28/10/2025).
Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu usai pelaksanaan tahap II dan dilimpahkan ke Lapas Kelas IIB Sekayu, Selasa (28/10/2025). (Dok. Kejari Muba)

Menurut Didi, pihaknya telah meneliti permohonan terkait restorative justice (RJ) dari pihak tersangka, yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

"Setelah kami cek, salah satu tersangka merupakan residivis, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan restorative justice. Sesuai aturan, RJ hanya dapat dilakukan jika pelaku belum pernah melakukan tindak pidana," katanya.

2. Tersangka dipindahkan ke Lapas Sekayu

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Didi menambahkan kedua tersangka kini resmi dipindahkan ke Lapas Sekayu untuk menunggu proses persidangan. Sementara itu, jaksa penuntut umum tengah menyiapkan administrasi dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sekayu.

"Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) dan (5) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara," ungkap Didi.

3. Video tersebar di media sosial

Sebelumnya diberitakan, Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam yang bertugas di RSUD Sekayu Kabupaten Muba mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, sekaligus keluarga pasien.

Video persekusi dokter yang dikenal penyabar ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, keluarga pasien melontarkan kalimat tak sepatutnya yang diduga berisi ancaman terhadap Dokter Syahpri. Bahkan dengan kasar, salah seorang pria menarik paksa masker yang dikenakan korban. Tindakan ini menyulut emosi publik yang dinilai melukai profesi tenaga kesehatan.

Setelah mengalami tindak kekerasan dari keluarga pasien saat bertugas, Syahpri Putra Wangsa didampingi pihak RSUD Sekayu dan IDI Muba membuat laporan ke Polres Muba pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

2 Tersangka Penganiaya Dokter RSUD Sekayu Segera Disidang

28 Okt 2025, 21:56 WIBNews