Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kurir Asal Riau Bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ke Muratara

Dua kurir narkoba asal Riau ditangkap Polres Muratara. (Dok. Polres muratara)
Intinya sih...
  • Penangkapan dilakukan di depan halaman rumah Desa Lesung Batu
  • Keduanya positif menggunakan narkoba dan mengaku barang haram tersebut adalah milik mereka
  • Barang tersebut dari Riau dan sengaja diantar ke Muratara untuk diperjualbelikan lagi

Musi Rawas Utara, IDN Times - Unit Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas provinsi. Dua kurir asal Riau ditangkap saat membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua pelaku diketahui bernama Satrio Bimo Ajie (25) warga Desa Bindarang, Kecamatan Kampar dan Aldi Setiadi (31), warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1.122 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek HY. Selain itu 1.150 butir pil diduga ekstasi.

1. Penangkapan dilakukan di depan halaman rumah Desa Lesung Batu

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Humas Polres Muratara IPDA Didian Perkasa mengatakan, penangkapan dilakukan di depan halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, berdasarkan laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika. Polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,122 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh cina berwarna hijau merk HY," ujarnya, Kamis (17/7/2025)

2. Keduanya positif menggunakan narkoba

Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain sabu, polisi juga menyita 1.519 butir pil ekstasi dengan dua jenis warna dan logo, yakni 1.056 butir berwarna biru berlogo Aladin seberat 386 gram dan 454 butir berwarna merah muda berlogo Granat dengan berat 165 gram.

"Ekstasi tersebut ditemukan dalam sebuah kantong plastik warna hitam. Status mereka saat ini adalah kurir narkoba," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kedua pria itu mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Pemeriksaan lanjutan di Polres Muratara juga menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.

3. Barang tersebut dari Riau dan sengaja diantar ke Muratara

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Narkoba Polres Muratara Ipda Farigal menambahkan, kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari Riau dan sengaja diantar ke Muratara untuk diperjualbelikan lagi.

"Mereka dapat dari bandar yang berada di Riau berinisial D dan akan mengantar barang tersebut kepada seseorang di Muratara. Namun kedua tersangka tidak berhubungan langsung dengan pembeli tersebut sehingga jejaknya terputus. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap bandar tersebut," ungkapnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us