TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo dan Benny Mamoto

Laporan terkait hoaks, laporan palsu, dan pencurian uang

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jambi, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, tiba di Jambi pada Kamis (18/8/2022). Mereka datang bersama aktivis perempuan Irma Hutabarat.

Kamaruddin mengatakan, kedatangan mereka untuk menyelesaikan dan menjemput lima surat kuasa hukum baru.

"Kami sudah siapkan 5 surat kuasa, yaitu surat kuasa untuk melapor balik," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Ferdy Sambo: Tapi Hukum Jalan Terus

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tunggu Tim Khusus Polri Umumkan Motif Pembunuhan

1. Surat kuasa untuk melaporkan istri Ferdy Sambo

Kadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Surat kuasa hukum yang pertama kata Kamaruddin untuk melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri disebutnya telah membuat laporan palsu dengan menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

"Dia dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata. Padahal itu tidak benar. Laporan mereka sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Maka itu, melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," jelasnya.

Baca Juga: Brigadir J Rencananya Diwisuda 23 Agustus Sebagai Sarjana Hukum

2. Surat kuasa berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan surat kuasa hukum kedua berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir J. Uang senilai Rp200 juta milik Brigadir J dipindahkan ke rekening salah satu tersangka.

"Terjadi pada 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.

Ia mengatakan, dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri.

"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri yang membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian belum mengembalikan empat kartu ATM milik Brigadir J hingga saat ini. "Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Dokter Forensik Ini Ungkap Alasan Organ Otak Brigadir J Berpindah

Berita Terkini Lainnya