Bolehkah Masyarakat Dharmasraya Sosialisasikan Pilih Kotak Kosong?
Ini penjelasan KPU Sumbar soal sosialisasikan kotak kosong
Intinya Sih...
- Kabupaten Dharmasraya satu-satunya daerah dengan calon tunggal, pasangan calon Annisa-Elly akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024.
- Masyarakat sah mensosialisasikan memilih kotak kosong pada Pilkada, meskipun hanya pasangan calon yang boleh melakukan kampanye resmi.
- Pemilih di Kabupaten Dharmasraya akan mendapati dua kolom dalam surat suara, yaitu kotak kosong dan pasangan calon tergantung dari hasil pengundian. Jika kotak kosong menang lebih dari 50 persen, akan dilaksanakan lagi Pilkada tahun 2025.
Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, Kabupaten Dharmasraya adalah satu-satunya daerah dengan calon tunggal. Dengan begitu, pasangan calon Annisa-Elly akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November mendatang.
Lalu, apakah masyarakat boleh mensosialisasikan untuk memilih kotak kosong selama masa kampanye? Berikut penjelasan dari KPU Sumbar.
Baca Juga: Filosofi Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.