TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Mahasiwa Perantau di Palembang Bisa Terima Paket Sembako

Sekda Palembang izinkan mahasiswa melapor ke RT/RW setempat 

Ngobrol seru bersama Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menyalurkan paket sembako Tahap I sejak 8 Mei lalu. Penyaluran akan terus berlangsung setiap 15 hari selama tiga bulan ke depan, sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah untuk warga miskin terdampak COVID-19.

Namun tak hanya warga miskin yang berdomisili di Palembang, nyatanya mahasiswa perantau yang bersikap tidak mudik demi menghindari penyebaran corona turut mendapat bantuan. Hal ini dipastikan Ratu Dewa, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang saat Live di Instagram bersama IDN Times, Sabtu (16/5).

Baca Juga: Kasus Meninggal Akibat COVID-19 di Palembang Tambah Dua Orang

1. Penerima paket sembako memenuhi syarat

Ngobrol seru bersama Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times)

Mahasiswa perantau di Palembang ternyata juga berhak menerima paket sembako dari Pemkot Palembang, asal memenuhi syarat dan memberi alasan jelas. Kriteria lain penerima seperti tidak memiliki pekerjaan, karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan warga yang berpenghasilan di bawah Rp2 juta.

"Siapa pun, baik KTP Palembang atau luar Palembang, boleh mengambil bantuan sembako Pemkot jika membutuhkan. Asal punya alasan jelas. Misal saat PSBB tidak bisa mudik, jauh dari orangtua dan kehabisan uang. Silakan mendatakan diri ke RT/RW terdekat," jelas Dewa.

Baca Juga: Jumlah Pasien Meningkat, Ruang Isolasi Rumah Sakit di Palembang Penuh

2. Rancangan pPerwali PSBB masih dibahas komprehensif

Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Pemkot Palembang menganggarkan dana penanganan COVID-19 hingga Rp480 miliar. Sejauh ini pihaknya telah memotong Rp54 miliar khusus untuk penyaluran bantuan yang disebar ke seluruh kelurahan di Palmbang.

"Termasuk distribusi sembako sesuai data warga miskin yang tercatat dari Dinas Sosial Palembang," tegas Dewa.

Tak hanya penyaluran bantuan, upaya lain dalam kesiapan PSBB Palembang adalah mengajukan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang, kemudian diajukan ke Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

"Poin-poin aturan sudah terkumpul, namun masih butuh pertimbangan komprehensif. Ditambah keputusan Perwali yang ditenggat waktu selama satu minggu, Insya Allah Selasa depan Perwali bisa diserahkan ke pemprov," timpalnya.

Baca Juga: Keren, Penumpang Bisa Ketahui Suhu Tubuh Driver Gojek

3. Aturan Perwali PSBB tidak berbeda jauh dengan daerah lain

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Secara umum, Pemkot Palembang meninjau penerapan PSBB dengan daerah lain. Setidaknya 11 sektor masuk dalam pembatasan meliputi libur sekolah, wajib pergunakan masker di luar rumah, dan pembatasan jam kerja.

Termasuk pembatasan moda transportasi, operasional jasa (ekspedisi paket, binatu) industri usaha (supermarket, pasar tradisional, dan rumah makan) serta aktivitas masyarakat yang tidak boleh berkerumun.

Dewa menerangkan, rancangna Perwali PSBB hampir serupa dengan aturan-aturan yang telah berlaku di luar Palembang. "Tidak beda jauh, hanya ada penyesuaian yang masih belum disimpulkan. Masih tahap diskusi untuk mempertahankan roda perekonomian Palembang," terang dia.

4. Pelanggar PSBB pasti bakal menerima sanksi

Arus lalu lintas Palembang di Simpang DPRD Sumsel, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Pemkot Palembang juga masih membahas sanksi terhadap pelanggar PSBB. Mereka masih mempertimbangkan penyesuaian dengan peraturan umum, atau ada sanksi khusus di Palembang nantinya.

"Pelanggar kita beri edukasi, sanksinya mungkin membersihkan parit seperti yang lain dan membayar denda. Lagi dipikirkan agar tidak menimbulkan kesulitan saat penerapan di lapangan," jelasnya.

Setelah Perwali turun, aturan PSBB membutuhkan waktu sosialisasi selama tiga hari melalui pamflet, brosur, atau langsung dilakukan oleh anggota keamanan dan tim khusus, terdiri dari gabungan RT/RW, Lurah, dan Camat.

"Kita ingin menyasar sosialisasi ke kawasan pinggiran kota. Saya punya grup gabungan isinya RT/RW, Lurah, dan Camat. Nanti mereka yang bergerak langsung memberi informasi ke warga, apalagi di daerah pesisir Palembang," tambah Dewa.

Baca Juga: Jokowi Ingin Masyarakat Tetap Produktif di Tengah Pandemik COVID-19 

Berita Terkini Lainnya