UMK Palembang 2024 Jadi Rp3,6 Jutaan, Buruh: Masih Jauh dari Harapan
UMK Palembang 2024 cuma naik 3,86 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengumumkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2024 menjadi Rp3,6 jutaan, atau naik 3,86 persen dari tahun sebelumnya.
Meski mengalami peningkatan hingga Rp130 ribuan dari tahun ini, penetapan UMK 2024 Palembang di mata buruh masih tidak mampu mencukupi kebutuhan di tengah kenaikan harga pangan.
"Sebagai perwakilan buruh masih tidak puas dengan kesepakatan, karena nilainya masih jauh dari harapan," ujar anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Partai Buruh Sumsel, Abdullah Anang, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp52,696 ribu Atau 1,5 Persen
Baca Juga: UMP 2024 Sumsel Naik Rp52.000, Buruh: Sama Saja Tidak Naik
1. UMK Palembang tinggal ditandatangani Pj Gubernur Sumsel
Secara resmi UMK Palembang 2024 akan diresmikan, Senin (27/11/2023). Namun berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan pada Rabu (22/11/2203), UMK 2024 naik menjadi Rp3.677.591,10 dari sebelumnya Rp3.541.082,37.
Nilai UMK 2024 Palembang juga masih tertinggi untuk kabupaten dan kota di Sumatra Selatan (Sumsel). Sementara ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2024 naik Rp52.629 atau 1,55 persen.
"Keputusan UMK Palembang tinggal ditandatangani Pj Gubernur Sumsel dan diumumkan," kata dia.
Baca Juga: Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024