Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengamat Sumsel Sebut UMKM Bisa Hancur

Kenaikan cukai rokok tertinggi hingga 80 persen

Palembang, IDN Times - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik hingga 10 persen mulai tahun depan. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Sumsel, Bambang Haryo, keputusan pemerintah itu akan berdampak pada ekonomi masyarakat dan bisa menghancurkan pelaku UMKM.

"Bahkan bisa berpengaruh terhadap peningkatan kemiskinan dan generasi stunting di Indonesia," kata dia, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Suporter Boikot Pertandingan Sriwijaya FC-Persiraja Aceh Sore Ini

1. Mayoritas warga menjadikan rokok sebagai bahan pokok

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengamat Sumsel Sebut UMKM Bisa HancurIlustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)

Kenaikan CHT mengakibatkan harga rokok yang sangat tinggi sejak 2019 ke 2023, dengan rata-rata kisaran di angka sekitar 50 persen, dan harga jual paling tinggi mencapai 80 persen. Kenaikan itu berdampak terhadap 70,5 persen total penduduk pria di Indonesia atau sekitar 97 juta orang.

"Karena mayoriras ini sudah menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok dan bahkan ada istilah 'lebih baik tidak makan daripada tidak merokok', karena merokok adalah salah satu yang tertinggi untuk penghilang stres menurut mereka dan bahkan beberapa ahli," jelasnya.

Padahal menurut Bambang, CHT rokok Indonesia pernah menjadi negara kunjungan wisata asing terbesar di Dunia pada zaman Kolonial Belanda. Wisatawan menikmati produksi rokok Indonesia yang tidak ada di negara lain.

"Para wisatawan bisa merasa rileks atau segar kembali saat berada di Indonesia karena rokok kita," kata dia.

Baca Juga: Palembang Masuk Musim Hujan, Pemkot Keruk Drainase dan Anak Sungai

2. Jumlah pajak yang dibebankan terhadap perokok sudah tinggi

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengamat Sumsel Sebut UMKM Bisa Hancurilustrasi ekonomi (IDN Times)

Kemenkeu semestinya mengerti jika jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar. Yakni 73 persen dari harga rokok yang terdiri 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN, dan 3 persen pajak daerah.

"Padahal penerimaan cukai rokok saja satu tahunnya sudah sangat besar, sekitar Rp200 triliun di 2022 dan naik dari Rp164 Triliun di 2019. Pemasukan negara Ini sangat besar, padahal belum termasuk PPN dan pajak daerah, lho, masih kurangkah membebani masyarakat?" timpalnya.

3. UMKM sangat berpengaruh terhadap konsumen perokok

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengamat Sumsel Sebut UMKM Bisa HancurIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Kenaikan CHT yang berdampak besar terhadap multiply effect sangat memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat, karena sekitar 30 persen dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumen perokok.

"Misalnya warteg, warkop, diskotek, kafe, dan lainnya, mereka akan tergerus kehidupannya karena konsumennya yang perokok itu akan menurun tajam. Padahal ekonomi kita sangat tergantung kepada UMKM," jelas Bambang.

Selain itu, buruh pabrik rokok di Indonesia berjumlah 5,9 juta orang dan petani tembakau yang berjumlah sekitar 600 ribu bisa berpotensi kehilangan pekerjaan dan ekonomi sekitar mereka akan hancur total.

"Sudahlah stop kenaikan cukai rokok dan malah seharusnya turunkan! Saya masih yakin Pak Jokowi akan membatalkan kenaikan cukai rokok seperti yang pernah terjadi di 2018 di Rapat Paripurna DPR-RI di hadapan Menteri Keuangan RI," timpalnya.

Baca Juga: 10 Ribu Warga Palembang Ikut Aksi Bela Palestina

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya