Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan 

Warga Banyuasin pasti tahu tentang sejarah mereka, nih!

Banyuasin merupakan salah satu kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel) dengan luas wilayah terbesar setelah Kota Palembang. Selain dominan mayarakat yang tinggal di pinggiran sungai, warga Banyuasin ternyata memiliki sejarah suku asli yang menganut sistem kekerabatan.

Tenar dengan julukan Orang Musi, warga di sana memang banyak mempunyai rumah di sekitar kawasan anak Sungai Musi. Berikut IDN Times bagikan sejarah tentang keberagaman suku di Banyuasin. Simak dan belajar bersama, yuk!

1. Bahasa

Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan Ilustrasi percakapan warga Banyuasin (IDN Times/Sumsel)

Masyarakat yang tinggal di Banyuasin rata-rata menerapkan bahasa percakapan khas Orang Musi, yakni melafalkan kata dengan ucapan 'e' (seperti kalimat ember) pada huruf terakhir. Misalnya kalimat 'Mau ke mana?' menjadi 'Nak ke mane?'.

Berdasarkan sejarah, percakapan menggunakan huruf 'e' adalah bahasa asli orang Banyuasin. Bahkan dilihat dari histori, akhiran huruf 'e' memiliki logat kental daerah khas di sana yang kian berkembang hingga saat ini.

Baca Juga: 7 Kerajinan Khas Banyuasin, Ada Gerabah Hingga Tanah Liat

2. Mata pencarian

Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan Ilustrasi buruh tani (IDN Times/Dokumen)

Melihat letak geografis Banyuasin yang berada di lahan perkebunan dan pertanian, masyarakat di sana umumnya berprofesi sebagai buruh tani, atau beberapa lainnya memiliki kebun milik pribadi. Sebab titik Banyuasin tepat di daerah agraris Sumsel.

Seiring zaman, kini masyarakat Banyuasin juga banyak yang bekerja di luar daerah dan transmigrasi ke kota lain. Bahkan ada yang mengembangkan sektor industri dan mempelajari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

3. Agama dan kepercayaan

Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Mayoritas penduduk Banyuasin memeluk agama Islam, meski ada beberapa penduduk yang masih memegang teguh tradisi masing-masing. Sebab tradisi dan kepercayaan warisan nenek moyang memang tak bisa luntur meski tergerus zaman.

Maka itu, sejumlah masyarakat di Banyuasin tetap melakukan ritual maupun melaksanakan upacara adat untuk melestarikan kepercayaan tradisi lama.

Baca Juga: 9 Kuliner Enak di Banyuasin Ini Wajib Dicoba

4. Seni dan budaya

Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan 

Kesenian dan kebudayaan yang berkembang di Banyuasin umumnya bercorak Melayu. Seperti kesenian Senjang yang sangat tenar sejak dahulu kala, dengan bernafaskan suku Melayu dan beberapa tarian adat yang diiringi dengan musik irama Melayu

5. Rumah adat

Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan Ilustrasi rumah panggung (IDN Times/Dokumen)

Selain budaya maupun kesenian berkarakter khas Banyuasin, rumah adat Orang Musi juga memikiki arsitektur ikonik bernama Anjungan.

Bentuknya seperti rumah panggung dengan ventilasi ornamen motif tumbuhan.

Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Budaya di Banyuasin Wajib Dikunjungi, Liburan Seru! 

6. Tarian

Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan Ilustrasi tarian tradisional (isitimewa)

Tarian di Banyuasi berciri alunan irama Melayu. Hal itu sejalan dengan sejarah dan warisan dari nenek moyang Orang Musi.

Saat ini, tarian khas Banyuasin sering ditampilkan ketika ada acara khusus seperti penyambutan tamu atau kegiatan lain seperti pernikahan.

7. Sistem kekerabatan

Mengenal 7 Sejarah Suku Banyuasin yang Menganut Sistem Kekerabatan Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Orang Musi sama seperti masyarakat daerah lain, yakni menganut sistem kekerabatan atau di Indonesia dikenal dengan istilah patrilineal. Sistem kekerabatan ini biasanya diterapkan di acara perkawinan, contohnya mempelai wanita harus diarak ke tempat mempelai pria.

Namun seiring perkembangan waktu, sistem kekerabatan sudah jarang dilakukan dan banyak keluarga yang mulai mengakui garis keturunan dari kedua belah pihak. Maksudnya, acara perkawinan dijalankan dengan keinginan dan perjanjian kedua orang yang menikah.

Baca Juga: 5 Fakta dan Sejarah Banyuasin, Bukti Kemajuan Sumsel Awal 2000-an 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya