Alih Fungsi Hutan Produksi, Dirut BUMN Dipenjara 6 Tahun

Terpidana diwajibkan ganti uang Rp3,3 miliar

Palembang, IDN Times - Usai vonis dijatuhkan ke penerima gratifikasi, yakni Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) juga menjatuhkan hukuman vonis kepada pemberi gratifikasi. Mereka adalah mantan Dirut perkebunan PT Mitra Ogan (PMO) Anjapri dan Kepala Bagian Akutansi PT PMO Yan Satyananda.

"Terdakwa Anjapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi. Dirinya dikenakan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, Jumat (18/6/2021).

1. PMO dianggap tidak melakukan tender

Alih Fungsi Hutan Produksi, Dirut BUMN Dipenjara 6 TahunSidang vonis terdakwa Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anjapri dianggap terlibat dalam usaha mengubah status lahan hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap seluas 4.332 hektare di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada 2014 silam.

Proses pengalihan status lahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, nilai kontrak di atas Rp200 juta harus berdasarkan tender bukan penunjukan langsung.

"Terdakwa Anjapri memiliki ketentuan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Jika tidak bisa mengganti dalam satu bulan maka aset akan disita. Apabila tidak mencukupi maka masa hukuman akan ditambah selama 2,6 tahun," ungkap dia.

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjara

2. Kabag Akuntansi terima hukuman lebih rendah

Alih Fungsi Hutan Produksi, Dirut BUMN Dipenjara 6 TahunSidang vonis terdakwa Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Vonis juga dijatuhkan kepada Yan Satyananda yang menjabat Kabag Akuntansi PMO. Dirinya dianggap terlibat dalam proses pemberian gratifikasi. Berdasarkan fakta persidangan, PMO memberikan uang sekitar Rp5,8 miliar kepada Abunawar Basyeban selaku orang yang menangani kontrak ini.

Adapun rincian uang yang dikeluarkan untuk alih fungsi lahan sebesar 400.000 dolar AS, atau Rp4,6 miliar yang diberikan selama empat kali. Selama persidangan, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa pemberian uang hanya sebanyak dua kali dengan rincian penerimaan Rp200.000 dollar AS atau sekitar Rp2,3 miliar.

"Yan Satyananda dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dan divonis hukuman lima tahun hukuman penjara dan denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta," ujar dia.

3. Kuasa hukum menyebutkan kliennya sudah jalankan perintah RUPS

Alih Fungsi Hutan Produksi, Dirut BUMN Dipenjara 6 TahunSidang vonis terdakwa Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum Anjapri, Yose Rizal mengatakan, kliennya belum mengambil langkah untuk menghadapi vonis tersebut. Dirinya menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya merupakan perintah dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jika lahan pengganti tidak dicari maka akan ada hukuman dan denda yang lebih besar," tutup dia.

Baca Juga: Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya Sendiri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya