TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Muba Memerkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Tersangka memerkosa anaknya tiga kali sejak Desember 2021

(Tersangka Hermansyah saat diamankan Polres Muba terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap anak kandungnya) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Hermansyah (52), warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri PS (13). Perbuatan tersangka sudah dilakukannya berulang kali sejak Desember 2021 lalu.

Akibatnya, PS yang merupakan bungsu dari tiga bersaudara tersebut sedang hamil lima bulan. Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial YL (50) ke polisi.

Baca Juga: Siswa SMP Disekap dan Diperkosa Selama 3 Hari Saat Bulan Puasa

1. Tersangka memeluk korban saat tertidur

(Tersangka Hermansyah saat diamankan Polres Muba terkait kasus asusila yang dilakukannya) IDN Times/Yuliani

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan peristiwa itu bermula pada Desember 2021 pukul 05.00 WIB. 

"Korban sedang tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri anaknya kemudian langsung memeluk," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Mahasiswi di OKU Sumsel Diperkosa Perampok di Rumahnya

2. Tersangka ditangkap saat berada di rumah makan

Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Usai menerima laporan dari ibu korban, polisi menangkap tersangka di rumah makan Erlita Desa Mangun Jaya tanpa perlawanan. Tersangka sudah ditahan dan terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Polres Muba beserta barang bukti seperti pakaian korban," jelasnya.

Baca Juga: Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 Tahun

Berita Terkini Lainnya