TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Janji Dinikahi Palsu, Remaja Pemandu Lagu Digauli Pria Beristri 7 Kali

Pelaku juga janjikan merenovasi rumah dan memberi motor

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

OKU Timur, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dari Satreskrim Polres OKU Timur menangkap pria berinisial MJ (43), warga Kecamatan, Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten OKU Timur, Minggu (8/10/2023).

Pria beristri ini ditangkap karena berbuat asusila sebanyak tiga kali kepada seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres OKU Timur karena melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Warga Korban Kebakaran Usir Petugas Damkar karena Terlambat ke TKP

Baca Juga: Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Tipu Korban Warga Palembang

1. Korban digauli lebih dari sekali

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kanit PPA Polres OKU Timur, Aipda Wiyono mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah tujuh kali menggagahi korban dan melancarkan modus kepada korban," ujarnya, Rabu (11/10/2023).

2. Korban dijanjikan akan dinikahi dan dibelikan motor

pixabay.com/StockSnap

Pelaku berjanji akan menikahi korban, rumahnya direnovasi, hingga akan dibelikan sepeda motor. Namun semua janji itu tak ditepati hingga korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Saat ditangkap, pelaku dipancing untuk bertemu dengan korban di TKP. Saat dia datang, anggota langsung menggerebek pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Duga Kebakaran 12 Bus Trans Musi Disengaja

Berita Terkini Lainnya