Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Tipu Korban Warga Palembang

Keempat tersangka ditangkap di Jawa Barat

Palembang, IDN Times - Komplotan menggandakan uang ditangkap Tim Reskrim Polrestabes Palembang karena melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Siswandi (38) warga Kabupaten Banyuasin.

Keempat tersangka yakni Sanudin dan Adi Suhardi alias Ustaz Abas. Keduanya warga Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selanjutnya Rio Nugroho warga Pati Jawa Tengah, serta Argo warga Sukabumi, Jabar.

"Pelaku sudah kita tangkap saat berada di dua lokasi berbeda, Bogor, serta Sukabumi, atas laporan korban tentang pencurian," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Kirim File APK Tilang Via WhatsApp, Pelaku Kuras Saldo Rp2,3 Miliar

1. Polisi temukan fakta lain dari kasus korban

Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Tipu Korban Warga PalembangPress rilis pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang mengaku dapat menggandakan uang (Dok: istimewa)

Awalnya korban melapor telah mengalami tindak pencurian. Namun setelah diselidiki lebih, polisi menemukan modus lain. Korban Siswandi awalnya berkeinginan mengikuti grup Facebook bernama pesugihan karena membutuhkan uang.

Ia mengaku sempat curhat kepada temannya berinisial M soal uang tersebut. M yang merasa iba lantas memberi tahu jika memiliki teman yang bisa menggandakan uang berkali-kali lipat, sehingga korban tertarik dan meminta nomor orang yang bisa menggandakan uang itu.

"Singkat cerita, M yang kenal Adi sebagai pelaku utama berkata dengan korban jika orang yang bisa mengganda uang. Korban meminta nomor pelaku," jelas dia.

Baca Juga: 5 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Bikin 162 Kontrak Fiktik Gadai BPKB

2. Para tersangka menyusun siasat menemui korban

Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Tipu Korban Warga PalembangPress rilis pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang mengaku dapat menggandakan uang (Dok: istimewa)

Empat hari sebelum korban kehilangan uang, Siswandi menjalin komunikasi dengan tersangka Adi melalui WhatsApp. Melihat korbannya percaya, tersangka menyusun siasat untuk ke Palembang untuk melakukan penipuan bersama rekan-rekannya.

Tersangka pun meminta kepada korban dipesankan kamar di sebuah hotel Palembang untuk proses penggandaan uang. Adi berpura-pura datang sendiri ke Palembang.

"Setelah terencana dan membikin skenario, pelaku Adi bersama tiga rekannya beraksi. Mereka membagi tugas masing-masing," jelas dia.

3. Korban tertipu saat menyetor uang

Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Tipu Korban Warga PalembangPress rilis pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang mengaku dapat menggandakan uang (Dok: istimewa)

Saat bertemu korban di dalam kamar, Adi kembali meyakinkan korban soal penggandaan uang. Korban diminta memasukan uang pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar ke rekeningnya.

Sedangkan uang Rp300 juta yang dibawa korban ditinggalkan di dalam kamar di samping ranjang. Korban Siswandi dan tersangka Adi bergegas menuju bank untuk menyetor uang tersebut.

Tersangka Sanudin yang telah bersembunyi di dalam lemari kamar, lalu keluar ketika korban meninggalkan hotel dan mengambil uang di dalam koper sekitar pukul 10.10 WIB.

Sekitar pukul 11.00 ketika korban pulang ke hotel, uangnya sudah tidak ada lagi. Mengatahui hal tersebut membuat korban pun panik dan melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang. Sedangkan Adi alias ustaz Abas dan rekan-rekannya pergi meninggalkan TKP.

"Tersangka Adi mendapatkan bagian Rp195 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp50 juta , Argo mendapatkan bagian Rp35 juta, dan Rio mendapat Rp20 juta," ujar dia.

4. Para tersangka dikenakan pasal berbeda

Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Tipu Korban Warga PalembangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti sisa uang Rp30 juta, 1 kalung dan dua cincin emas, kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper. Tersangka Adi Suhardi alias Ustaz Abas, Argo, dan Sanudin terancam pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP, kurungan penjara 4 tahun.

"Kita masih lakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain dan TKP lain," tutup dia.

Baca Juga: Kepala Disbudpar Sumsel Dicecar 38 Pertanyaan Terkait Investasi FEC

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya