Mantan Ketua Kadin Indonesia Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuan

Edy ditahan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan

Palembang, IDN Times - Bakal calon legislatif (Bacaleg) asal daerah pilih (Dapil) Lampung 1, Edy Ganefo, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Edy diduga melakukan penipuan kepada koleganya yakni Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maryani Kurniawan.

"Tim Pidum Kejati Sumsel telah menahan tersangka terkait kasus dugaan penipuan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Tibu Korban Warga Palembang

1. Edy Ganefo terlebih dahulu dilaporkan ke Polda Sumsel

Mantan Ketua Kadin Indonesia Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuanilustrasi penipuan secara daring (IDN Times/Sonya Michaella)

Vanny menerangkan, Bacaleg Hanura ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai nomor SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum pada 24 Februari 2023 lalu.

"Saat ini sudah dilakukan proses hukum tahap dua yang dilimpahkan dari Polda Sumsel," ujar dia.

Baca Juga: Kirim File APK Tilang Via WhatsApp, Pelaku Kuras Saldo Rp2,3 Miliar

2. Edy ditahan di Lapas Pakjo

Mantan Ketua Kadin Indonesia Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuanilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Edy Ganefo yang juga Ketua Kadin 2015-2020 sudah ditahan dan dititipkan sementara waktu di Rutan Pakjo. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri  (PN) Palembang.

"Tersangka ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang," jelas dia.

3. Kasus hukum Edy berawal dari utang piutang

Mantan Ketua Kadin Indonesia Ditahan Kejati Sumsel Kasus PenipuanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus hukum yang menjerat Edy bermula pada 4 April 2014 silam, saat tersangka mendatangi kantor Maryani di Jalan Slamet Riyadi Palembang. Awalnya Maryani ingin membantu korban yang meminjam uang dengan tempo satu minggu.

Ketika itu, Edy akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu 2014. Dalam surat perjanjian, korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dengan perjanjian titipan uang 1 bulan.

Namun setelah korban memeriksa langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka. Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa bahwa Edy Ganefo banyak melakukan penipuan di Palembang, Jakarta, dan Jabar.

Kepiawaian tersangka mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain. Sebagai mantan Ketum Kadin Indonesia itu, Edy Ganefo dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji manis.

Baca Juga: 5 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Bikin 162 Kontrak Fiktik Gadai BPKB

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya