Wartawan Nyambi Kurir Narkotika di Palembang Dibekuk Polisi
Kantor media tempatnya bekerja dijadikan tempat transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Eri Gunawan, seorang wartawan media daring di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Eri ditangkap di kantornya di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Selasa (5/4/2022) lalu.
Ia menjadi penghubung alias kurir antara pemilik narkotika berinisial FE dan pembeli. Eri ditangkap bersama rekannya sesama kurir bernama Chairil Anwar.
"Anggota menyamar untuk membeli narkotika dari tersangka Eri. Dari sana didapatkan barang bukti seberat 1.030 gram yang diserahkan langsung oleh tersangka," ungkap Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Bambang Irawan, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Ditipu Saat Beli Ganja, Pria di Palembang Lapor ke Polisi
1. Sering bertransaksi di kantor media
Bambang menjelaskan, warga sering melaporkan kantor media tempat Eri bekerja sering digunakan untuk transaksi narkotika. Usai menyelidiki dan meyakini kebenaran informasi itu, polisi melakukan transaksi sabu tersebut.
"Jadi kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap. Terkait pengakuan sebagai wartawan dan lokasi penangkapan di kantor media masih kami dalami," jelas dia.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika di Sumsel Terbesar Kedua se-Indonesia